Pemungutan Suara Ulang di Sumbar Habiskan Rp 350 M, Ini Penjelasan KPU
Pemungutan suara ulang (PSU) anggota DPD Sumatera Barat (Sumbar) yang menghabiskan biaya Rp 350 miliar menuai kritik. Hal ini merupakan dampak KPU yang tak menerapkan aturan tahapan Pemilu mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA).
Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin tak membantah besaran biaya yang dikeluarkan tersebut. Ia menyebut nominal itu didapat lantaran tempat pemungutan suara (TPS)-nya berjumlah banyak.
"Ya memang benar, memang benar 17.000 TPS," Kata Afif ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (19/7).
Afif lalu menjelaskan kenapa PSU di Sumbar mengabiskan biaya besar. Ia mengatakan, kondisi di lapangan terbilang sulit dan harus dilaksanakan secara cepat lantaran waktu yang mepet.
"Kekurangan ada, tapi sudah kami lakukan semua sebisa mungkin," kata dia. Afif menyebut, PSU di Sumbar memakan biaya paling besar lantaran di daerah itu pemilihnya paling besar.
Sebelumnya, kritik terhadap PSU dilayangkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja. Ia meminta KPU patuhi aturan hingga tak berimbas pemborosan uang.
PSU dilakukan usai gugatan Irman Gusman memenangkan gugatan hukum. Mantan narapidana korupsi itu melayangkan gugatan karena tak masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPD Sumbar di Pemilu 2024.
Awalnya, PTUN Jakarta memenangkan gugatan tersebut, namun tak ada DCT yang diubah oleh KPU. Irman lalu membawa perkara ini ke MK. Hakim Konstitusi pun memenangkan gugatan mantan Ketua DPD itu dan memerintahkan PSU di Sumbar.