Buntut Kasus Hasyim Asy'ari, KPU Bentuk Satgas Perlindungan Perempuan

Ade Rosman
19 Juli 2024, 19:47
Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin saat menjadi pembicara pada diskusi media di gedung KPU, Jakarta, Jumat (19/7/2024). Diskusi tersebut membahas persiapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/YU
Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin saat menjadi pembicara pada diskusi media di gedung KPU, Jakarta, Jumat (19/7/2024). Diskusi tersebut membahas persiapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, mengatakan akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk menghindari tindak kekerasan terhadap perempuan.

"Salah satu yang kami rancangkan terutama kaitan kebijakan bagaimana jajaran atau mengantisipasi menghindari tindakan-tindakan yang dilarang, kekerasan terhadap perempuan dan seterusnya, sedang kami matangkan. Apakah bentuknya aturan, bentuknya tim satgas, atau yang lain," kata Afif di Kantor KPU RI Jakarta Pusat, Jumat (19/7).

Afif mengatakan, langkah itu sebagai salah satu upaya untuk menarik kembali kepercayaan masyarakat buntut kasus asusila yang menyeret bekas ketua KPU Hasyim Asy'ari. Saat ini KPU tengah menggodok rencana pembentukan satgas tersebut.

"Kami mencoba meningkatkan, mengembalikan kepercayaan publik pastinya," kata dia.

Selain itu, Afif mengatakan, KPU juga tengah menyusun mitigasi risiko pelaksanaan Pilkada yang sifatnya lebih antisipatif."Meskipun residu dan dampak-dampak yang kemarin ada, tapi kami sudah insyaallah sudah mulai landai," katanya.

Adapun, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Hasyim As'yari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasyim dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. Putusan itu dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang di Kantor DKPP yang digelar Rabu (3/6).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy membacakan putusan dalam sidang.

DKPP menginstruksikan putusan itu dilaksanakan paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. Selain itu, Bawaslu diminta mengawasi putusan ini.

Perkara yang disidangkan berkaitan dengan dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda. Sidang digelar di kantor DKPP secara terbuka pukul 14.00 WIB.

Pelaporan Hasyim dilayangkan oleh korban yang diwakili Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) ke DKPP, di Jakarta Pusat, Kamis (18/4). Dalam laporannya, Hasyim disebut telah melanggar etik integritas dan profesionalitas sebagai penyelenggara pemilu. 

“Diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri," kata tim advokat LKBH-PPS Aristo Pangaribuan, di Kantor DKPP, Kamis (18/4).

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...