ASN Diminta Lebih Efisien Dalam Menggunakan Anggaran Perjalanan Dinas

Ferrika Lukmana Sari
20 Juli 2024, 13:09
ASN
ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/Spt.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas (kedua kiri) didampingi Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto (kiri), Sekertaris Kementerian PANRB Rini Widyantini (kedua kanan), dan Plt Deputi Bidang SDM Aparatur PANRB Aba Subagja (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan terkait progres pengadaan ASN 2024 di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat, (3/5/2024). Kementerian PANRB telah menetapkan formasi untuk rekrutmen Calon Aparatur
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk lebih efisien menggunakan anggaran, terutama untuk perjalana dinas yang dinilai memberatkan keuangan negara dan daerah.

"Kita sudah buka nomor akses. Untuk zoom (rapat video virtual) bisa juga hibrid, tidak perlu lagi ke Jakarta supaya perjalanan dinasnya nanti bisa ditekan," ujarnya seusai kegiatan menyapa dan mengajar ASN di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Jumat (19/7).

Menurut dia, peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) bagi aparatur negara memang perlu pendampingan, termasuk apa saja yang perlu dibenahi.

Oleh karena itu, Kementerian PANRB siap mengasistensi agar reformasi birokrasi bisa berjalan dengan baik melalui pemanfaatan teknologi teknologi informasi yang kini berkembang semakin pesat .

"Ada macam-macam penilaiannya, mulai ada sistem meritnya. Kemudian manajemen kepegawaiannya. Harapan kita kan Kementerian PANRB tidak hanya menilai, tapi juga membina," kata Anas.

Ia menganalogikan orang yang direfleksi, maka akan dipencet otot-otot titik sarafnya supaya sehat. Begitu pula di Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) pada reformasi birokrasi.

Sistem Honorer di Tingkat Birokrasi

Saat ditanyakan mengenai dengan sistem honorer di tingkat birokrasi pemerintah pusat, provinsi, maupun daerah, apakah sudah dihapus permanen, ia menyebut status kepegawaian hanya tinggal dua yaitu ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Satu adalah PNS, yang kedua PPPK. Kalau tidak PNS dan PPPK, otomatis diberhentikan. Kemarin sudah kita putuskan di undang-undang ASN, ketika dibahas bagi PPPK nanti ada dua status, PPPK penuh waktu dan PPPK paruh Waktu," katanya.

Artinya, bagi daerah yang anggarannya belum siap, maka status honorer yang ada sekarang naik ke PPK dan itu paruh waktu. Tetapi bagi daerah yang sudah punya anggaran cukup, mereka bisa diseleksi untuk dinaikkan ke PPPK penuh waktu.

"Dengan demikian, dengan status yang beralih ini, mereka tidak di-PHK. Tetapi kita sekarang sudah menutup, tidak boleh ada penerimaan dengan atas nama apapun, kecuali nanti atas seizin dan berbagai kebutuhan yang lain," kata Anas.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...