ASN Diminta Lebih Efisien Dalam Menggunakan Anggaran Perjalanan Dinas
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk lebih efisien menggunakan anggaran, terutama untuk perjalana dinas yang dinilai memberatkan keuangan negara dan daerah.
"Kita sudah buka nomor akses. Untuk zoom (rapat video virtual) bisa juga hibrid, tidak perlu lagi ke Jakarta supaya perjalanan dinasnya nanti bisa ditekan," ujarnya seusai kegiatan menyapa dan mengajar ASN di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Jumat (19/7).
Menurut dia, peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) bagi aparatur negara memang perlu pendampingan, termasuk apa saja yang perlu dibenahi.
Oleh karena itu, Kementerian PANRB siap mengasistensi agar reformasi birokrasi bisa berjalan dengan baik melalui pemanfaatan teknologi teknologi informasi yang kini berkembang semakin pesat .
"Ada macam-macam penilaiannya, mulai ada sistem meritnya. Kemudian manajemen kepegawaiannya. Harapan kita kan Kementerian PANRB tidak hanya menilai, tapi juga membina," kata Anas.
Ia menganalogikan orang yang direfleksi, maka akan dipencet otot-otot titik sarafnya supaya sehat. Begitu pula di Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) pada reformasi birokrasi.
Sistem Honorer di Tingkat Birokrasi
Saat ditanyakan mengenai dengan sistem honorer di tingkat birokrasi pemerintah pusat, provinsi, maupun daerah, apakah sudah dihapus permanen, ia menyebut status kepegawaian hanya tinggal dua yaitu ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Satu adalah PNS, yang kedua PPPK. Kalau tidak PNS dan PPPK, otomatis diberhentikan. Kemarin sudah kita putuskan di undang-undang ASN, ketika dibahas bagi PPPK nanti ada dua status, PPPK penuh waktu dan PPPK paruh Waktu," katanya.
Artinya, bagi daerah yang anggarannya belum siap, maka status honorer yang ada sekarang naik ke PPK dan itu paruh waktu. Tetapi bagi daerah yang sudah punya anggaran cukup, mereka bisa diseleksi untuk dinaikkan ke PPPK penuh waktu.
"Dengan demikian, dengan status yang beralih ini, mereka tidak di-PHK. Tetapi kita sekarang sudah menutup, tidak boleh ada penerimaan dengan atas nama apapun, kecuali nanti atas seizin dan berbagai kebutuhan yang lain," kata Anas.