Fakta Golden Visa yang Baru Diluncurkan Jokowi, Cek Kriteria Penerima

Ira Guslina Sufa
25 Juli 2024, 13:29
Menkum HAM Yasonna Laoly menyampaikan pidato saat acara peluncuran Golden Visa di Jakarta, Kamis (25/7/2024).
ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/rwa.
Menkum HAM Yasonna Laoly menyampaikan pidato saat acara peluncuran Golden Visa di Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meluncurkan layanan Golden Visa pada pada Kamis (25/7). Kebijakan Golden Visa memberikan berbagai stimulus bagi warga negara asing atau WNA.

Penerbitan Golden Visa sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023 tentang Keimigrasikan yang terbit pada 4 Agustus tahun lalu.  Merujuk ketentuan ini, WNA dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif. 

Golden visa adalah visa investor yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 sampai 10 tahun. Kebijakan dibuat untuk mendukung perekonomian nasional. 

Berikut sejumlah informasi mengenai Golden Visa yang diterbitkan Jokowi 

Jangka Waktu Tinggal 

Bagi para traveler yang memiliki golden visa, memiliki kesempatan untuk tinggal lebih lama di Indonesia. Hal ini bisa dimanfaatkan untuk para profesional yang bekerja dan berkontribusi di sejumlah lembaga. 

Klasifikasi visa ini diperuntukkan bagi orang asing berkualitas yang akan bermanfaat bagi perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal, baik korporasi maupun perorangan. Investor asing pemegang Golden Visa dapat memiliki izin tinggal di Indonesia selama lima hingga 10 tahun, dengan persyaratan jumlah investasi tertentu.

Evaluasi Penerima Golden Visa 

Para penerima Golden Visa pada pelaksanaannya dapat keluar dan masuk Indonesia tanpa perlu mengurus Izin Tinggal Terbatas (ITAS) ke kantor imigrasi Presiden Jokowi menjelaskan saat ini sudah ada 300 investor perorangan dan korporasi yang terdaftar sebagai penerima Golden Visa dari Pemerintah Indonesia.

Jokowi optimistis, kebijakan penerbitan Golden Visa dapat mempermudah pelayanan kepada investor global. Pemerintah mengatur adanya evaluasi per tiga bulan kepada para penerima Golden Visa. 

Kriteria Penerima Golden Visa 

Sesuai ketentuan, Golden Visa hanya diberikan untuk WNA yang berinvestasi di Indonesia dalam jumlah tertentu. Selain itu, Golden Visa juga ditawarkan kepada diaspora warga negara asing eks warga negara Indonesia, global talent, dan digital nomad.

Pemerintah hanya menerbitkan Golder Visa kepada para investor dalam tiga kategori. Mereka adalah investor asing perorangan yang tidak mendirikan perusahaan di Indonesia dan para penanam modal yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia.

Investor Individu Tanpa Perusahaan di Indonesia:

  • Investasi minimal US$ 350 ribu (sekitar Rp 5,6 miliar) untuk obligasi pemerintah, saham perusahaan publik, atau deposito, mendapat Golden Visa berdurasi 5 tahun.
  • Investasi minimal US$ 700 ribu (sekitar Rp 11,3 miliar) mendapat Golden Visa berdurasi 10 tahun.

Investor Individu yang Mendirikan Perusahaan di Indonesia:

  • Investasi minimal US$ 2,5 juta (sekitar Rp 40,6 miliar) mendapat Golden Visa berdurasi 5 tahun.
  • Investasi minimal US$ 5 juta (sekitar Rp 81,3 miliar) mendapat Golden Visa berdurasi 10 tahun.

Investor Korporasi yang Mendirikan Perusahaan di Indonesia:

  • Investasi minimal US$ 25 juta (sekitar Rp 406,6 miliar) mendapat Golden Visa untuk direksi dan komisaris selama 5 tahun.
  • Investasi minimal US$ 50 juta (sekitar Rp 813,3 miliar) mendapat Golden Visa untuk direksi dan komisaris berdurasi 10 tahun.

Penerima Golden Visa Pertama 

Adapun WNA pertama yang memperoleh fasilitas Golden Visa yakni co-founder sekaligus CEO OpenAI Sam Altman pada Agustus 2023. OpenAI merupakan perusahaan yang membuat teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) chatbot ChatGPT.

Selain memperpanjang termin jangka waktu pemberian visa dan izin tinggal untuk para investor, perpanjangan visa dan izin tinggal juga disederhanakan dengan menghilangkan persyaratan surat persetujuan.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...