KY Investigasi Dugaan Pelanggaran Etik Hakim di Putusan Ronald Tannur

Ade Rosman
25 Juli 2024, 15:46
KY
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata menyampaikan keterangan pers terkait kegiatan tangkap tangan dan penetapan tersangka Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati oleh KPK, di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Komisi Yudisial (KY) membuka peluang menurunkan tim investigasi serta mendalami putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas putra mantan anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur. Ronald divonis bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera.

Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan hingga kini tak ada laporan pada KY terkait putusan tersebut. Meski begitu, KY memakai hak inisiatifnya untuk mendalami kasus itu.

“Guna melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," kata Mukti dalam keterangan tertulis, Kamis (25/7).

Selain itu KY juga mendorong publik untuk melaporkan bila mana terdapat dugaan pelanggaran kode etik hakim. Jika terbukti, kasus tersebut nantinya dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Erintuah Damanik memvonis Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga. Majelis hakim menilai kematian Dini Sera Afriyanti bukan karena luka dalam yang dihasilkan dari dugaan penganiayaan oleh Ronald Tannur. 

Dalam putusannya hakim menyatakan Ronald meninggal karena penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol.  Berdasarkan alasan itu, hakim lantas menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Hakim juga menyatakan Ronald Tannur masih mengupayakan menolong korban saat kondisinya kritis. Hal itu didasari dari sikap yang diambil Ronald dengan membawa korban ke rumah sakit.

Dalam perkara itu, jaksa menuntut Ronald kurungan 12 tahun penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris sebesar Rp 263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...