Jokowi Ungkap Alasan Beri Jatah Tambang Ormas, Berawal dari Keluhan Pesantren

Muhamad Fajar Riyandanu
26 Juli 2024, 19:42
jokowi, ormas, pesantren
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
Presiden Joko Widodo tiba untuk melayat almarhum Wakil Presiden ke-9 Hamzah Haz di Jalan Tegalan, Matraman, Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menguraikan alasan pemerintah menerbutkan regulasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara kepada organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan.

Dia mengatakan penerbitan ketentuan tersebut merupakan aspirasi dari sejumlah ormas keagamaan yang mengaku sanggup untuk mengelola konsesi tambang batu bara. Jokowi mengatakan dirinya kerap mendapat keluhan dari ormas keagamaan saat berkunjung ke beberapa pondok pesantren dan masjid.

Jokowi menceritakan, ormas keagamaan sering komplain dan mempertanyakan skema pemberian IUP batu bara saat ini yang hanya diserahkan kepada korporasi besar.

"Banyak komplain kepada saya, ‘Kenapa tambang-tambang itu hanya diberikan kepada perusahaan besar, kami kalau diberikan konsesi itu juga sanggup kok'," kata Jokowi seusai meresmikan operasional Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang, Jawa Tengah pada Jumat (26/7).

Menurut Jokowi, keluhan dari suara ormas keagamaan tersebut mengilhami pemerintah untuk menerbitkan instrumen hukum. Tujuannya agar ormas keagamaan mendapat peluang untuk mengelola tambang batu bara.

"Yang mengelola bukan ormasnya, tapi badan usaha yang ada di ormas itu. Baik koperasi, PT, CV, maupun yang lain-lain," ujarnya.

Pemberian IUP batu bara kepada ormas keagamaan merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dalam aturan terbaru ini, terdapat 17 pasal yang diubah dan ditambahkan. Aturan mengenai penawaran WIUPK kepada ormas keagamaan diatur dalam pasal 83A ayat 1-7.

Ormas keagamaan bakal mendapatkan wilayah pertambangan bekas pengelolaan Kaltim Prima Coal (KPC), Adaro Energy, Indika Energy, Kendilo Coal Indonesia, Kideco, Multi Harapan Utama, dan Arutmin Indonesia.

Lahan bekas yang ditawarkan secara prioritas kepada ormas paling tidak mengandung batu bara dengan kalori di atas 4.000/GAR. Batu bara dengan kalori tinggi itu kerap digunakan untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), industri semen, baja, dan pengolahan logam.

Jokowi mengklaim tidak ada paksaan atau dorongan dari pemerintah kepada ormas keagamaan untuk menerima tawaran konsesi tambang batu bara. Dia mengatakan pemerintah berada di posisi pasif dan menunggu pengajuan dari ormas keagamaan tertentu.

"Pemerintah tidak ingin menunjuk ormas keagamaan untuk mengajukan, tidak. Kalau memang berminat, regulasinya sudah ada," ujar Jokowi.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...