Kejagung Tangkap Politikus Nasdem Ujang Iskandar Terkait Dugaan Kasus Korupsi
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Nasdem Ujang Iskandar di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten, Jumat (26/7). Ujang ditangkap dalam dugaan perkara korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kekagung Harli Siregar mengatakan, mantan Bupati Kotawaringin Barat itu diamankan tim intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
"Pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tentang permohonan pencegahan ke luar negeri," kata Harli dalam keterangan resmi, Jumat (26/7). Saat ditangkap, Ujang baru tiba dari Vietnam.
Harli menjelaskan, kasus Ujang yakni berkaitan dengan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin- 02/O.2/F.d.1/09/2023 tanggal 4 September 2023.
Isi surat tersebut adalah penyidikan dugaan penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009.
Harli menyebut, jaksa penyidik sebelumnya telah memanggil Ujang untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Meski demikian, ia tak pernah hadir untuk memberikan kesaksian.
Kejaksaan akhirnya memutuskan untuk menangkap Ujang sore ini saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta. "Pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menginformasikan bahwa yang bersangkutan tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sekira pukul 15.45 WIB setelah penerbangan dari Ho Chi Minh (Vietnam)," kata Harli.
Harli mengatakan Ujang akan dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.