Kemenkeu Siapkan Skema Kenaikan Komponen Gaji PNS untuk 2025 di APBN

Ira Guslina Sufa
28 Juli 2024, 09:04
PNS
katadata.co.id
CPNS 2021
Button AI Summarize

Kementerian Keuangan mengkonfirmasi adanya kabar soal potensi gaji pegawai negeri sipil (PNS) naik pada 2025. Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata menjelaskan penyesuaian gaji aparatur sipil negara (ASN) sudah dibicarakan dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025. 

Isa menjelaskan potensi kenaikan gaji PNS pada 2025 bisa dalam berbagai bentuk. “Bisa menaikkan gaji pokok, menyesuaikan perbaikan tunjangan kinerja, atau memberikan insentif lain,” kata Isa seperti dikutip, Minggu (28/7). 

Menurut Isa rencana itu masih dalam proses pembahasan. Menurut dia, kepastian rencana kenaikan gaji ASN akan disampaikan saat Nota Keuangan pada 16 Agustus mendatang.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membenarkan adanya rencana kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada 2025. Ia menyebut penyesuaian gaji sebagai upaya pemerintah menaikkan kesejahteraan PNS. 

Rencana tersebut tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Edisi Pemutakhiran. Dalam dokumen itu, disebutkan bahwa restrukturisasi belanja pegawai menjadi salah satu arah kebijakan fiskal tahun 2025 untuk pemenuhan belanja pegawai.

Pemerintah berencana melakukan restrukturisasi belanja pegawai yang hanya mencakup gaji dan tunjangan melekat, tunjangan kinerja daerah, serta iuran pensiun dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).  Selain penyesuaian gaji, pemerintah juga berencana menghemat komponen belanja pegawai dengan melakukan penyesuaian kebijakan kepegawaian antara lain melalui penyusunan formasi PNS.

Hal itu berdasarkan analisis jabatan dan/atau analisis kebutuhan pegawai dan penerapan kebijakan pengurangan jumlah pegawai secara bertahap (minus growth). Pemerintah juga mengkaji penerapan kebijakan mutasi pegawai antar daerah.

Adapun pada 2024, pemerintah telah menaikkan gaji ASN sebesar 8%. Selain itu juga diatur mengenai pemberian THR dengan tunjangan kinerja 100 persen, serta gaji ke-13.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...