Mochammad Afifuddin Resmi Jabat Ketua KPU Definitif Gantikan Hasyim Asy'ari

Ferrika Lukmana Sari
28 Juli 2024, 14:32
KPU
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.
Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin memberikan keterangan pers terkait pemilihan petugas pelaksana Ketua KPU di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024). KPU menunjuk Komisioner KPU Afifuddin sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Hasyim Asy'ari yang dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terlibat kasus tindakan asusila.
Button AI Summarize

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan bahwa Mochammad Afifuddin telah disepakati sebagai Ketua KPU secara definitif menggantikan Hasyim Asy'ari yang beberapa waktu lalu dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Anggota KPU August Mellaz mengatakan Afifuddin disepakati menjadi ketua definitif setelah seluruh anggota beserta sekretaris jenderal menggelar rapat pleno pada Minggu siang.

"Karena kebutuhan organisasi, hari ini kami melaksanakan rapat pleno secara lengkap yang dihadiri enam pimpinan KPU," kata August sebelum pembukaan Rapat Pleno Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 Pasca-Pelaksanaan Putusan MK di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (28/7).

Dia mengatakan penetapan itu dilakukan karena adanya kebutuhan-kebutuhan serta tanggung jawab organisasi dalam beberapa waktu ke depan.

Sebelumnya, Afifuddin yang menjabat anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU, kemudian ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas Ketua KPU. Afifuddin akan menjalankan tugasnya sesuai masa jabatan pada periode KPU saat ini, hingga tahun 2027.

Konferensi pers Ketua KPU terkait putusan DKPP
Hasyim Asy'ari (Kanan) hadiri konpers terkait putusan DKPP (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.)

Menunjuk Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan

Sebelumnya, KPU memutuskan untuk menunjuk anggota Divisi Hukum dan Pengawasan Mochammad Afifuddin sebagai Pelaksana Tugas Ketua KPU menggantikan Hasyim Asy'ari yang dijatuhi sanksi pemberhentian oleh DKPP. Keputusan itu berdasarkan hasil rapat pleno tertutup yang dilakukan KPU RI di Jakarta, Kamis (4/7).

Sementara pada Rabu (3/7), DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila. DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...