Mochammad Afifuddin Resmi Jabat Ketua KPU Definitif Gantikan Hasyim Asy'ari
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan bahwa Mochammad Afifuddin telah disepakati sebagai Ketua KPU secara definitif menggantikan Hasyim Asy'ari yang beberapa waktu lalu dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Anggota KPU August Mellaz mengatakan Afifuddin disepakati menjadi ketua definitif setelah seluruh anggota beserta sekretaris jenderal menggelar rapat pleno pada Minggu siang.
"Karena kebutuhan organisasi, hari ini kami melaksanakan rapat pleno secara lengkap yang dihadiri enam pimpinan KPU," kata August sebelum pembukaan Rapat Pleno Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 Pasca-Pelaksanaan Putusan MK di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (28/7).
Dia mengatakan penetapan itu dilakukan karena adanya kebutuhan-kebutuhan serta tanggung jawab organisasi dalam beberapa waktu ke depan.
Sebelumnya, Afifuddin yang menjabat anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU, kemudian ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas Ketua KPU. Afifuddin akan menjalankan tugasnya sesuai masa jabatan pada periode KPU saat ini, hingga tahun 2027.
Menunjuk Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan
Sebelumnya, KPU memutuskan untuk menunjuk anggota Divisi Hukum dan Pengawasan Mochammad Afifuddin sebagai Pelaksana Tugas Ketua KPU menggantikan Hasyim Asy'ari yang dijatuhi sanksi pemberhentian oleh DKPP. Keputusan itu berdasarkan hasil rapat pleno tertutup yang dilakukan KPU RI di Jakarta, Kamis (4/7).
Sementara pada Rabu (3/7), DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila. DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.