Keluarga Korban Ronald Tannur Mengadu ke DPR, Gugat Vonis Bebas Anak Dewan

Ade Rosman
29 Juli 2024, 16:26
Ronald Tannur
ANTARA FOTO/Umarul Faruq/aww.
Warga berunjuk rasa atas kasus sidang putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Alun Alun Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (29/7/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Ayah dan adik kandung korban kasus penganiayaan yang dilakukan anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur mengadu ke DPR. Mereka mendatangi Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, untuk mengikuti audiensi dengan Komisi III DPR, Senin (29/7).

Didampingi kuasa hukumnya, ayah Dini Sera Afrianti, Ujang Suherman dan adik kandung Dini,  Alfika Risma mendatangi DPR. Audiensi itu dihadiri pimpinan Komisi III DPR RI dan seluruh perwakilan fraksi partai politik. 

Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman mengatakan, audiensi ditujukan untuk mencari solusi dari permasalahan itu. "Kami sama-sama prihatin terhadap kasus ini," kata Habiburokhman saat membuka rapat audiensi.

Alfika, dalam audiensi tersebut, menyebut kakaknya meninggalkan seorang putra bernama Desta. Ia meminta agar pimpinan Komisi III membantu keluarganya untuk mendapat keadilan. 

Selama audiensi, Alfika membawa  kertas bertuliskan 'Justice for Dini Sera'. Ia meminta pelaku yang telah membuat kakaknya meninggal itu diberikan hukuman yang setimpal.

Adapun audiensi itu digelar saat masa reses. Habiburokhman beralasan, kasus tersebut menaruh perhatian komisi hukum DPR sehingga rapat tetap digelar di masa reses.

Sebelumnya Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Mulanya kasus ini terungkap setelah Ronald melaporkan tewasnya korban ke Kepolisian Sektor Lakarsantri Oktober 2023 lalu. 

Petugas kepolisian lalu menggelar olah TKP di kawasan Lenmarc Mall di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya. Putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim itu menuai kontroversi. Dalam putusannya majelis hakim menyatakan tuduhan kepada Ronald dalam pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afriyanti tidak berdasar hukum.

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...