MUI Usul Masa Tinggal Jemaah Haji Lansia Dipangkas demi Kurangi Risiko Kematian
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan untuk mempersingkat masa tinggal jemaah haji lansia serta memiliki risiko kesehatan tinggi di Tanah Suci. Pertimbangan ini merujuk pada banyaknya jemaah lansia yang meninggal tahun ini.
Menurut Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Sa'adi, masa tinggal jemaah haji lansia risti di Tanah Suci ini bisa dipersingkat menjadi 10–15 hari saja. Hal ini berbeda dengan jemaah haji reguler yang masa tinggalnya hingga 40 hari.
"Dengan diperpendek masa tinggalnya, jemaah haji lansia dan risti akan terhindar dari faktor kelelahan. Di samping itu, juga akan lebih memudahkan kontrol kesehatan mereka,” kata Zainut dilansir dari keterangan tertulis, Senin (29/7).
Melansir Sistem Komputerisasi Haji Terpadu atau Siskohat Kementerian Agama, ada 461 jemaah haji Indonesia yang wafat di Arab Saudi pada operasional haji tahun ini.
Mereka terdiri atas 441 jemaah haji reguler dan 20 jemaah haji khusus yang meninggal di lima wilayah, yaitu Madinah, Jeddah, Makkah, Arafah, dan Mina.
Tren kasus kematian jemaah haji Indonesia di Tanah Suci ini memang menurun dibandingkan tahun lalu, sejumlah 775 orang. Kendati demikian, ia mengatakan angkanya masih terlalu tinggi.
Siskohat Kemenag juga mencatat mayoritas jemaah yang wafat, yakni 207 jemaat, berusia 71 tahun ke atas. Pada rentang usia 61–70 ada 149 jemaah, rentang usia 51–60 ada 85 jemaah, dan rentang usia 31–50 ada 20 jemaah.
Kasus kematian ini masih didominasi jemaah haji lanjut usia atau lansia. Hampir seluruh jemaah haji yang meninggal di Tanah Suci ini juga termasuk dalam kategori kesehatan risiko tinggi. Tercatat ada 34 jemaah yang tidak termasuk mereka yang berisiko tinggi.
Sementara berdasarkan kategori, kasus kematian ini didominasi oleh jemaah haji reguler. Tercatat hanya ada 20 jemaah haji khusus dari total 461 jemaah yang meninggal dunia di Tanah Suci.