Megawati Khawatir Revisi UU TNI - Polri Buat Kedua Lembaga Selevel

Ade Rosman
30 Juli 2024, 17:08
Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat terakhir Dewan Juri Zayed Award 2024 di Roma, Italia, Selasa (19/12/2023).
ANTARA FOTO/Monang Sinaga/rwa.
Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat terakhir Dewan Juri Zayed Award 2024 di Roma, Italia, Selasa (19/12/2023).
Button AI Summarize

Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri menolak revisi Undang-Undang tentang TNI dan UU tentang Polri. Revisi kedua peraturan itu saat ini tengah bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menilai perubahan kedua UU tersebut berpotensi menyetarakan dua institusi tersebut.

Ketika menjabat sebagai presiden, menurutnya Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI telah mengeluarkan Ketetapan (TAP) MPR Nomor 6/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri. Dia pun meminta perancangan UU tersebut agar merujuk kembali kepada Ketetapan MPR tersebut.

"TAP MPR harus dijalankan yaitu pemisahan antara TNI-Polri, loh kok sekarang disetarakan? Saya ga ngerti maksudnya apa," kata Megawati saat berpidato pada Mukernas Partai Perindo di Jakarta, Selasa (30/7).

Megawati menyatakan jika disetarakan, dia berpikiran bahwa TNI AU dan Polri bakal sama-sama memiliki pesawat. "Sampai saya bilang gini, 'oh kalau disetarakan artinya, kalau AURI (Angkatan Udara RI) punya pesawat, berarti Polisi punya pesawat dong. Itu pemikiran saya," kata Megawati.

Namun, Megawati juga mendapatkan informasi kedua Rancangan UU tersebut hanya berbicara soal usia masa pensiun."Ya persoalan umur ya sudah saja, nggak perlu disetara-setarakan gitu, apa toh maunya," kata dia.

Saat ini, pembahasan revisi UU TNI dan Polri telah berada di DPR. Surat Presiden (Suppress) telah diberikan pada 8 Juli 2024 lalu.

Sebelumnya pada Mei 2024, Rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang diajukan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

Kemudian DPR RI juta menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang diajukan Baleg DPR RI menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

Sejauh ini, pemerintah melalui Staf Khusus Presiden RI Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan empat Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait TNI dan Polri, Imigrasi, dan Kementerian Negara telah sampai pada proses penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh kementerian terkait.

Reporter: Ade Rosman
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...