PP Kesehatan Terbit, Pemerintah Larang Iklan hingga Diskon Susu Formula

Amelia Yesidora
30 Juli 2024, 18:13
susu, susu formula, pp kesehatan
ANTARA FOTO/REUTERS/Callaghan O'Hare/AWW/dj
Ilustrasi susu formula.
Button AI Summarize

Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Salah satu aturan di dalamnya adalah membatasi produsen atau distributor susu formula melakukan promosi.

“Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif,” kata pasal 33 PP 28/2024, dikutip Selasa (30/7).

Ada enam kegiatan yang dilarang dalam PP tersebut. Pertama, pemberian contoh produk susu formula bayi dan/atau pengganti air susu ibu lainnya secara cuma-cuma. Kemudian penawaran kerja sama atau bentuk apapun ke fasilitas pelayanan kesehatan hingga ibu yang baru melahirkan.

Kedua, penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya ke rumah. Ketiga, memberi potongan harga, tambahan, atau sesuatu dalam bentuk apapun sebagai daya tarik susu formula.

Keempat, penggunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, hingga pemengaruh media sosial alias influencer untuk memberi informasi terkait sufor.

Kelima, mengiklankan susu formula dan susu formula lanjutan di media massa, baik cetak, elektronik, media luar ruang, hingga media sosial. Namun, pengiklanan ini tidak dilarang pada media khusus kesehatan. Keenam, promosi tidak langsung produk pangan dengan susu formula bayi.

Namun, Pasal 29 menyebutkan bayi bisa mendapatkan susu formula asalkan ia tida menerima air susu ibu (ASI) eksklusif atau mendapatkan air susu ibu dari donor.

Dalam pasal 29 disebutkan sebelumnya bila seorang bayi tidak bisa menerima air susu ibu eksklusif atau mendapat air susu ibu donor, ia bisa mendapat susu formula bayi.

 

Reporter: Amelia Yesidora

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...