5 Isu PP Kesehatan Jadi Sorotan, Larang Rokok Eceran hingga Legalisasi Aborsi

Ira Guslina Sufa
31 Juli 2024, 09:50
kesehatan
ANTARA FOTO/Didik Suhartono/rwa.
Petugas Palang Merah Indonesia (PMI) membawa kantong darah dari pendonor saat Mariners Peduli Donor Darah di atas Rumah Sakit Terapung Ksatria Airlangga (RSTKA) di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Kamis (11/7/2024).
Button AI Summarize

Presiden Joko Widodo baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan ini mencakup berbagai aspek penting yang berkaitan dengan penyelenggaraan kesehatan di Indonesia.

PP No. 28 Tahun 2024 ini terdiri dari 13 bab dan 1.171. Beberapa hal yang diatur berkaitan dengan aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, serta fasilitas pelayanan kesehatan. 

Aturan ini diundangkan pada Jumat (26/7) lalu dan merupakan langkah penting dalam peningkatan kualitas kesehatan di Indonesia. Berikut lima poin penting dari peraturan tersebut:

1. Larangan Penjualan Rokok Eceran

Salah satu poin utama dalam PP No. 28 Tahun 2024 adalah larangan penjualan rokok secara eceran per batang. Hal ini tercantum dalam Pasal 343 ayat 1c yang menyebutkan bahwa penjualan produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran per batang dilarang, kecuali untuk produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik. 

“Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik (…) secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,” tulis Pasal 343 ayat 1c PP No 28/2024, dilansir Selasa (30/7).

Selain itu, penjualan rokok juga dilarang dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik tanpa verifikasi umur. Hal ini ditulis dalam Pasal 434 ayat 1e.

2. Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh

PP ini juga mengatur tentang transplantasi organ dan jaringan tubuh, termasuk jaringan mata. Dalam Pasal 360 disebutkan bahwa jaringan tubuh yang bisa ditransplantasi meliputi kornea, sklera, dan jaringan lain dari mata.

Jaringan ini bisa diperoleh dari sisa hasil operasi dan jaringan yang sudah tidak dibutuhkan donor sesuai dengan wasiat atau persetujuan. Pendataan dilakukan oleh bank mata dan/atau bank jaringan, sementara proses transplantasi dilakukan di RS atau klinik utama yang memenuhi standar profesi.

Bank mata pusat akan dibentuk sebagai bank mata rujukan nasional yang bertugas mendatangkan dan mengirimkan jaringan mata dari dan ke luar negeri, serta menyediakan jaringan mata donor secara nasional. Dalam Pasal 368 PP 28/2024, disebutkan seorang calon donor baik mata atau jaringan lain harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

3. Legalisasi Aborsi untuk Korban Kekerasan Seksual

Peraturan ini juga mencakup legalisasi aborsi untuk korban tindak kekerasan seksual. Pasal 116 menyatakan bahwa aborsi diperbolehkan bagi korban tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan, dengan syarat adanya bukti dari dokter dan penyidik. 

“Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana,” kata Pasal 116 PP 28/2024 dilansir Selasa (30/7).

Selain itu, aborsi juga diperbolehkan atas indikasi kedaruratan medis yang mengancam nyawa atau kesehatan ibu. Pertama kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu, kedua kondisi kesehatan janin dengan cacat bawaan yang tidak dapat diperbaiki sehingga tidak memungkinkan hidup di luar kandungan.

Aborsi juga hanya bisa dilakukan atas persetujuan perempuan hamil yang bersangkutan dan dengan persetujuan suami. Pengecualian untuk korban tindak pidana pemerkosaan kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan, tidak perlu persetujuan suami.

“Dalam hal pelaksanaan pelayanan aborsi dilakukan pada orang yang dianggap tidak cakap dalam mengambil keputusan, persetujuan dapat dilakukan oleh keluarga lainnya,” tulis pasal 122 ayat 3 PP 28/2024.

Pasal 119 PP 28/2024 menjelaskan pelayanan aborsi ini dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan tindak lanjut yang memenuhi sumber daya kesehatan sesuai standar. Pasien juga wajib diberi pendampingan dan konseling dari tenaga medis dan tenaga kesehatan pada sebelum dan setelah aborsi.

4. Larangan Promosi dan Diskon Susu Formula

PP No. 28 Tahun 2024 juga melarang produsen dan distributor susu formula untuk melakukan promosi yang dapat menghambat pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif. 

“Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif,” kata pasal 33 PP 28/2024, dikutip Selasa (30/7).

Ada enam kegiatan yang dilarang dalam PP tersebut. Pertama, pemberian contoh produk sufor bayi dan/atau pengganti air susu ibu lainnya secara cuma-cuma. Kemudian penawaran kerja sama atau bentuk apapun ke fasilitas pelayanan kesehatan hingga ibu yang baru melahirkan.

Kedua, penawaran atau penjualan langsung sufor bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya ke rumah. Ketiga, memberi potongan harga, tambahan, atau sesuatu dalam bentuk apapun sebagai daya tarik sufor.

Keempat, penggunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, hingga pemengaruh media sosial alias influencer untuk memberi informasi terkait sufor. Kelima, mengiklankan sufor dan susu formula lanjutan di media massa, baik cetak, elektronik, media luar ruang, hingga media sosial. 

Pengiklanan ini tidak dilarang pada media khusus kesehatan. Keenam, promosi tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan sufor bayi.

Dalam pasal 29 disebutkan sebelumnya bila seorang bayi tidak bisa menerima air susu ibu eksklusif atau mendapat air susu ibu donor, ia bisa mendapat susu formula bayi.

5. Izin Praktik untuk Dokter Asing

Dokter asing kini diizinkan untuk praktik di Indonesia, namun dengan batasan tertentu. Pasal 660 menyebutkan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing hanya dapat praktik atas permintaan fasilitas pelayanan kesehatan pengguna dengan batasan waktu tertentu. 

Mereka harus memiliki kualifikasi setara dengan level delapan kerangka kualifikasi nasional Indonesia dan dilarang melakukan praktik mandiri. Dokter asing juga harus memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) .

Reporter: Amelia Yesidora

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...