Kemenkumham: BCA dan BNI Buat Ketentuan Tolak Debitur yang Langgar Kasus HAM

Yuliawati
Oleh Yuliawati
31 Juli 2024, 16:16
Suasana di kantor BCA.
Arief Kamaludin (Katadata)
Suasana di kantor BCA.

Ringkasan

  • Indonesia meraih medali perunggu di Olimpiade Paris 2024 melalui Gregoria Mariska Tunjung pada cabang bulu tangkis tunggal putri karena Carolina Marin cedera dan tidak dapat melanjutkan pertandingan semifinal.
  • Gregoria sebelumnya kalah dari An Se-young dari Korea Selatan di semifinal dengan skor 21-11, 13-21, dan 16-21.
  • Pencapaian ini mengakhiri absen medali bulu tangkis Indonesia di Olimpiade sejak London 2012, meskipun gagal meraih emas.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Hukum dan HAM mendorong perbankan agar membuat ketentuan bagi pelaku usaha yang mengajukan pinjaman atau debitur harus bebas tindakan kasus Hak Asasi Manusia (HAM). Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM Dhahana Putra mengatakan ada dua bank yang menerapkan aturan tersebut, yakni BNI dan BCA.

"Mereka mengatakan bahwa saat ini pelaku usaha yang akan meminjam uang ke perbankan harus tuntas masalah HAM-nya," ujar Dhahana usai membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM (GTN BHAM) di Jakarta, Rabu (31/7).

Persyaratan debitur bebas kasus HAM ini termasuk kasus lingkungan hingga pidana. Ketentuan ini juga sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tujuan menjaga bisnis sustainability atau berkelanjutan.

Dhahana mendorong bank-bank lain menerapkan ketentuan ini. "Tampaknya perlu secara masif kita bersama-sama, kita keroyokan untuk memperkuat terkait bisnis dan HAM, pelaku usaha, pemerintah maupun masyarakat," kata dia.

Ia pun mengaku akan berkoordinasi dengan OJK untuk mengoptimalkan aturan tersebut agar dapat diterapkan di semua perbankan di Indonesia.

"Harapannya seperti itu (semua bank menerapkan), tapi ini sudah peraturan OJK ya, jadi harus bisa dilakukan, bisa diimplementasikan. Saya pikir ini luar biasa," kata Dhahana.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...