Pratikno Ungkap Alasan Jokowi Belum Juga Terbitkan Keppres Pemindahan Ibu Kota

Muhamad Fajar Riyandanu
1 Agustus 2024, 13:54
jokowi, ikn, pratikno
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU
Menteri Sekretaris Negara Pratikno memberikan keterangan kepada media terkait pembentukan Pansel KPK di gedung utama Kemensetneg, Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Button AI Summarize

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menjelaskan sejumlah kondisi yang menyebabkan Presiden Joko Widodo belum merilis Keputusan Presiden atau Keppres pemindahan ibu kota.

Dia mengatakan bahwa penetapan Keppres pemindahan ibu kota masih menunggu kesiapan IKN Nusantara sebagai lokasi pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Pelantikan presiden itu kan harus dilaksanakan di ibu kota negara, jadi kalau ada Keppres pemindahan berarti harus siap juga untuk tempat pelantikan presiden dan wakil presiden yang baru," kata Pratikno seusai konferensi pers bulan kemerdekaan di Gedung Utama Kemensesneg Jakarta pada Kamis (1/8).

Pratikno mengatakan, selain faktor persiapan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, Jokowi masih perlu menghitung sejumlah faktor lainnya sebelum menerbitkan Keppres tersebut. Meski demikian, ia tak menjelaskan apa saja faktor yang dimaksud.

"Banyak variabel yang harus dihitung. Jadi banyak hal yang harus dipertimbangkan. Sampai sekarang Keppres belum diterbitkan," ujar Mantan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu.

Sebelumnya, Kepala Staf Presiden Moeldoko telah menyurati Menteri Sekretaris Negara Pratikno agar mempercepat terbitnya keppres soal pemindahan ibu kota. Keppres tersebut akan mengatur pemindahan status ibu kota negara dari Jakarta ke IKN Nusantara.

Moeldoko mengatakan percepatan ini perlu dilakukan menjelang berakhirnya masa jabatan Presiden Joko Widodo 20 Oktober mendatang. "Saya sudah menyampaikan memo kepada Pak Mensesneg terkait itu," kata Moeldoko di Gedung Bina Grha, Kompleks Istana Kepresidenan pada Senin (22/7).

Kendati demikian, Moeldoko belum menjelaskan secara pasti terkait waktu penerbitan Keppres pemindahan ibu kota. "Saya belum tahu, nanti akan saya cek," ujarnya.

Sebelumnya, Jakarta telah kehilangan status daerah khusus ibu kota (DKI). Hal itu lantaran Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai ibu kota negara statusnya telah habis pada 15 Februari.

Ketetapan tersebut merujuk pada Pasal 41 ayat 2, Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Keputusan tersebut berbunyi:

'Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ini.'

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...