OIKN Bantah Investasi Swasta di IKN Mandeg: Capai Rp60 T Mulai dari Hotel - Mal

Yuliawati
Oleh Yuliawati
4 Agustus 2024, 07:29
Pekerja mengatur program pada tv di salah satu kamar di Swissotel Nusantara, IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (2/8/2024).
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.
Pekerja mengatur program pada tv di salah satu kamar di Swissotel Nusantara, IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (2/8/2024).
Button AI Summarize

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mencatat investasi swasta di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur mencapai Rp 60 triliun sampai dengan saat ini. Pengusaha terlibat dalam pembangunan hotel, pusat perbelanjaan (mal) hingga sekolah.

"Jangan banyak lihat yang hoaks-hoaks bahwa ini akan mangkrak, ini pembangunan tidak ada, investasi tidak ada. Jadi semua itu saya pastikan tidak benar," kata Deputi Sosial Budaya Pemberdayaan Masyarakat OIKN Alimudin pada ASN Festival 2024 di Jakarta, Sabtu (3/8) dikutip dari Antara.

Pada tahap awal hingga 2024, kata Alimudin, pembangunan IKN fokus pada penyelesaian prasarana dasar seperti air minum, jalan tol, pusat perbelanjaan, dan beberapa fasilitas umum lainnya seperti rumah sakit dan pendidikan.

Sebagian pembangunan itu dikerjakan swasta. "Investasi swasta yang terlibat di antaranya pembangunan hotel, perumahan, mal dan lain-lain termasuk sekolah," ujarnya.

Dia juga menyampaikan dalam waktu dekat akan dilakukan peletakan batu pertama (groundbreaking) perbankan.  "Informasi ini perlu saya sampaikan, karena kalau orang nyinyir-nyinyir seolah-olah IKN itu harus selesai di tahun ini," kata dia.

Plt Kepala OIKN Basuki Hadimuljono sebelumnya mengatakan optimistis dapat mendatangkan investasi senilai Rp 100 triliun ke IKN. Strategi yang akan digunakan adalah mengubah status hak milik tanah di Nusantara dalam waktu dekat melalui Peraturan Presiden.

Ia menjelaskan, status tanah di Nusantara bagi investor saat ini adalah Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan. Menurutnya, status hukum tersebut tidak menarik bagi investor lantaran  ambigu.

"Hak lahan itu dasar investasi. Maka dari itu kami akan menyelesaikan perubahan status tanah tersebut menjadi HGB murni, sehingga investor memiliki kepastian hukum untuk berinvestasi," kata Basuki di Gedung DPR, Kamis (6/6).

Presiden Jokowi baru saja menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN. Aturan tersebut memberikan hak guna usaha (HGU) selama 190 tahun dan Hak Guna Bangunan (HGB) hingga 160 tahun di Ibu Kota Nusantara (IKN).  

Tujuannya untuk menjaring investasi sebanyak-banyaknya, baik investor domestik maupun luar negeri. "Pemerintah memang menginginkan OIKN diberikan kewenangan untuk menarik investasi yang sebesar-besarnya," kata Jokowi saat menggelar konferensi pers di Pangkalan Angkatan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada Selasa (16/7).

Pasal 9 Perpres Nomor 75/2024 itu mengatur penggunaan lahan di IKN melalui HGU dan (HGB) selama dua siklus. Satu siklus HGU mencapai 95 tahun dan satu siklus HGB setara dengan 80 tahun. Sehingga, pemerintah dapat memberikan HGU dan HGB kepada investor masing-masing selama 190 tahun dan 160 tahun.

Konsorsium Pembaruan Agraria atau KPA mengkritik pemerintah yang memberikan investor HGU dan HGB lahan di IKN selama 190 dan 160 tahun. Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, mengatakan pemerintah telah melanggar dua dasar hukum dengan Perpres tentang Percepatan Pembangunan IKN.

Pertama, Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21-22 Tahun 2007 tentang pemberian hak tanah kepada investor.

“Kalau liberal seperti ini, sebaiknya presiden bubarkan dulu MK, karena banyak sekali putusan MK dilanggar, apalagi UU Pokok Agraria yang mengatur seluruh aturan soal tanah," ujar Dewi pada Katadata, Senin (15/7).

Dewi menjelaskan UU Agraria mengatur HGU maksimal selama 35 tahun dan bisa diperpanjang maksimal 25 tahun bila memenuhi syarat. Untuk HGB, undang-undang ini mengatur haknya maksimal 30 tahun dan bisa diperpanjang maksimal 20 tahun. Angka ini jauh berbeda dengan HGU dan HGB yang ada di IKN.

Peraturan ini ia cap liberal karena tidak ada ketentuan kuat terkait pencabutan HGU dan HGB. Dalam UU IKN, tidak ada pasal yang menegaskan para pelaku usaha harus memanfaatkan tanahnya dengan baik dan diberi ancaman bakal dicabut.

"Jadi sangat soft, Perpres 75 dan UU IKN ini dibuat sedemikian rupa sehingga investor tertarik, tiada aturan yang bisa mengancam kalau melanggar," kata Dewi.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...