KPK Sidik Dua Perkara Korupsi di PT Jasindo, Mulai Hitung Kerugian Negara

Yuliawati
Oleh Yuliawati
4 Agustus 2024, 09:03
Terdakwa Budi Tjahjono (kanan) menyimak keterangan saksi saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi Jasindo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (5/4/2023).
ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.
Terdakwa Budi Tjahjono (kanan) menyimak keterangan saksi saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi Jasindo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (5/4/2023).
Button AI Summarize

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyidik dua kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo). Saat ini KPK sudah mulai memeriksa para saksi dan menghitung kerugian negara.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menerangkan perkara pertama merupakan dugaan korupsi terkait pembayaran komisi agen oleh PT Jasindo tahun 2017-2020. Perkara kedua adalah soal pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) tahun 2015-2020.

"Untuk Jasindo update-nya saat ini ada dua objek ya," kata Tessa di Jakarta, Sabtu (4/8) dikutip dari Antara.

Tessa menerangkan untuk perkara pertama tim penyidik KPK kini tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan untuk perkara kedua tim penyidik KPK bersama auditor kini masih menghitung kerugian negara.

KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Namun KPK mengumumkan para tersangka dan konstruksi perkaranya setelah penyidikan rampung.

Dalam perkara terpisah KPK telah menyidangkan Direktur Utama PT Asuransi Jasindo periode Mei 2011–September 2016 dan Direktur Pemasaran Korporasi Jasindo masa jabatan Januari 2008–April 2011 Budi Tjahjono dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

Budi Tjahjono divonis lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Majelis hakim mengatakan Budi Tjahjono terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, yang bersangkutan dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Dalam perkara ini, dua terdakwa lainnya juga telah dijatuhi vonis. Direktur Keuangan PT Asuransi Jasindo periode Januari 2008–September 2016 Solihah divonis empat tahun penjara ditambah denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan.

Kemudian, Direktur Utama PT Ayodya Multi Sarana dan PT Altona Kiagus Emil Fahmy Cornain juga divonis pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan.

Budi Tjahjono merupakan terpidana kasus korupsi premi fiktif yang telah dijatuhi vonis tujuh tahun penjara pada 2019 lalu, sedangkan Solihah dan Kiagus Emil Fahmy Cornain juga sedang menjalani vonis empat tahun penjara sejak 2022.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...