PKB: Tak Ada Kode Etik yang Dilanggar Cak Imin Usai Bawa Istri Timwas Haji DPR
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, dilaporkan ke Majelis Kehormatan Dewan atau MKD karena dianggap menyalahgunakan kekuasannya. Pasalnya, politikus yang disapa Cak Imin tersebut mamboyong istrinya dalam kuota Tim Pengawas Haji DPR.
Menanggapi laporan ini, Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB Bidang Kerja sama Luar Negeri Luluk Nur Hamidah berkata lain. Menurutnya, tidak ada kode etik yang dilanggar Cak Imin. Pasalnya, pimpinan DPR berhak membawa pendamping dua orang.
“Termasuk Wakil Ketua DPR dari Golkar, bukan hanya Cak Imin. Pimpinan DPR tidak ada larangan mengajak istri. Jadi ada apa, kok yang diusik hanya Cak Imin?” kata Luluk lewat pesan singkat pada Katadata, Senin (5/8).
Di sisi lain, ia juga melihat pelaporan ini sebagai upaya penggembosan Pansus Haji yang tengah diupayakan Cak Imin. Oleh sebab itu, ia tidak ambil pusing atas dilaporkannya Wakil Ketua DPR tersebut. “Itu kerja buzzer. Yang kayak gini sih, anggap angin saja,” kata dia.
Cak Imin Dilaporkan Ormas
Adapun pihak yang melapor Cak Imin adalah ormas Padepokan Hukum Indonesia pada Senin (5/8). Mereka menilai Cak Imin melanggar Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015.
“Ada dugaan penyalahgunaan kewenangan atau kekusaan dengan mengajak seorang istri untuk dilibatkan dalam Timwas haji. Itu bertentangan dengan peraturan DPR Nomor 1 tahun 2015 tentang kode etik. Itulah itu yang kami laporkan,” kata Ketua Umum Padepokan Hukum Indonesia, Musanto, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/8).
Di sisi lain, Musanto mengaku tidak ikut campur dengan polemik PBNU dan PKB yang saling serang terkait haji. Mereka melapor sebagai masyarakat yang menjalankan fungsi pengawasan. Mereka juga mendukung jalannya Pansus Haji.
“Kalau Pansus, kami dukung lah, karena itu kan memang hak anggota dewan untuk mengawasi. Pokoknya yang berkaitan dengan kebaikan negara ya kami mendukung, enggak mungkin kami enggak (dukung),” katanya.