PKB Tanggapi Munculnya Isu Perppu MD3: Hanya Bisa Terbit Jika Situasi Genting
Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB bilang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau Perppu MD3 bisa saja diterbitkan. Meski demikian, ada kondisi yang menjadi syarat penerbitan Perppu tersebut.
“Mungkin ada yang genting di DPR, di UU MD3. Kalau itu dianggap penting ya bisa Perppu," kata Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid di Kantor DPP PKB, Selasa (6/8).
Wakil Ketua MPR itu mengaku belum mengetahui lebih jauh soal perkembangan Perppu MD3, termasuk munculnya isu Perppu MD3 untuk merebut kursi Ketua DPR. Ia hanya tahu revisi UU MD3 masuk dalam Program Legislasi Nasional 2023-2024.
“Yang jelas MD3 memang masuk di Prolegnas. Kapan dibahas, apa usulan yang mau diubah, saya belum tahu itu. Yang jelas untuk perbaikan," kata Jazilul.
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif, Deddy Yevri Hanteru Sitorus mengaku telah mendengar informasi adanya Perppu MD3. Ia mengatakan dirinya akan heran jika Perppu dirilis untuk mengganti mekanisme pimpinan DPR.
"Ada kabar-kabar katanya nih, Perppu MD3 mau dibuat.Kalian cari benar tidak itu, tanya sama Pak Pratik (Menteri Sekretaris Negara Pratikno)," ujar Deddy di Jakarta, Rabu (31/7).
Istana juga sudah buka suara terkait isu revisi ini. Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan tak ada Perppu MD3 yang akan diteken Presiden Joko Widodo.
"Wah, kata siapa, ada-ada saja. Tidak ada cerita itu," kata Pratikno kepada wartawan di Kantor Kemensetneg, Kamis (1/8).