Terdakwa Korupsi Tol MBZ Divonis 3 Tahun, Kejagung Ajukan Banding

Amelia Yesidora
7 Agustus 2024, 14:07
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat Djoko Dwijono mendengarkan pembacaan putusan oleh Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Sela
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat Djoko Dwijono mendengarkan pembacaan putusan oleh Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Kejaksaan Agung mengajukan banding terhadap putusan terhadap empat terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau MBZ. Para terdakwa mendapatkan hukuman tiga hingga empat tahun penjara.

“Untuk perkara yang sedang berjalan di pengadilan, informasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding,” kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/8).

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan empat terdakwa terbukti bersalah dalam kasus ini. Djoko Dwijono (DD) yang merupakan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 dan Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin divonis pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Terdakwa lainnya, yakni Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Tbk. (BUKK) Sofiah Balfas dan tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting, Tony Budianto Sihite (TBS) dijatuhi pidana penjara empat tahun dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Djoko sebelumnya dituntut empat tahun penjara dan pidana denda senilai Rp 1 miliar subsider enam bulan pidana kurungan.

Lalu, Yudhi dituntut pidana penjara selama empat tahun, sedangkan Sofiah dan Tony dituntut pidana lima tahun penjara dan dikenakan pidana denda masing-masing senilai Rp1 miliar subsider enam bulan pidana kurungan.

Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ, diketahui, Djoko melakukan korupsi bersama-sama dengan Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Tbk. (BUKK) Sofia Balfas, serta tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting, Tony Budianto Sihite.

Perbuatan keempat terdakwa itu merugikan keuangan negara senilai Rp 510,08 miliar dalam kasus tersebut.

Tersangka Korupsi MBZ Bertambah Satu Orang

Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi MBZ. Tersangka ini bernama Dono Prawoto atau DP yang menjabat Kepala Proyek Japek II Elevated periode 217–2019 sekaligus Dewan Direksi PT Waskita Acset. Ia juga menjadi kuasa kerjasama operasi atau KSO dari proyek Tol MBZ.

“Telah terdapat alat bukti yang cukup, sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kuntadi dilansir dari siaran pers, Rabu (7/8).

DP ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk penyidikan. Dalam penetapan tersangka ini, Kejagung awalnya memeriksa tiga orang, termasuk DP. Dua orang lain adalah Yudhi Mahyudi selaku Kepala Proyek Japek II Elevated periode Desember 2016—Desember 2017 dan FR selaku Kepala Proyek Japek II Elevated periode Januari 2018— 2020.

DP bisa terlibat dalam kasus ini saat awalnya PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek atau JJC menandatangani Perjanjian Pengusahaan jalan Tol dengan Badan Pengelola Jalan Tol. Nilai investasi dua antara badan ini kira-kira Rp 16 triliun.

DP selaku KSO diduga bekerjasama dengan perwakilan PT Bukaka, Tony Budianto Sihite. Mereka berdua mengurangi volume desain dasar tanpa melakukan kajian teknis terlebih dahulu.

DP juga mengondisikan agar PT JJC menjadi pemenang lelang. Caranya, ia bekerjasama dengan Direktur Utama PT JJC periode 2016–2020 Djoko Dwijono dan Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin.

Reporter: Amelia Yesidora
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...