Harvey Moeis Jalani Sidang Perdana Kasus Timah, Didakwa Rugikan Negara Rp 300 T

Ameidyo Daud Nasution
14 Agustus 2024, 15:56
harvey moeis, timah, sandra dewi
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Button AI Summarize

Harvey Moeis menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah tahun 2015–2022. Dalam persidangan, Harvey didakwa merugikan keuangan negara Rp 300 triliun terkait kasus tersebut.

Jaksa mengatakan Harvey memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi serta melakukan tindak pidana pencucian uang untuk menyembunyikan asal-usul kekayaannya.

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara," kata jaksa penuntut umum (JPU) Ardito Muwardi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8) dikutip dari Antara.

Jaksa lalu menjelaskan perkara Harvey yang merupakan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin itu. Harvey awalnya bertemu Direktur Utama PT Timah Tbk. Mochtar Riza Pahlevi, Direktur Operasi PT Timah Alwin Albar, serta 27 pemilik smelter swasta.

Pertemuan tersebut membahas permintaan biji timah Mochtar dan Alwin sebesar 5% dari kuota ekspor dari smelter swasta. Adanya permintaan karena bijih timah yang diekspor swasta hasil penambangan ilegal di wilayah pertambangan PT Timah.

Harvey lalu meminta empat smelter swasta yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa membayar biaya pengamanan ke suami Sandra Dewi itu.

Nilai pengamanan yang diminta sebesar US$ 500 hingga US$ 750 per ton. Jaksa mengatakan biaya tersebut seolah-olah tercatat sebagai tanggung jawab sosial (CSR) yang dikelola Harvey atas nama PT Refined Bangka Tin.

Harvey juga didakwa mengatur kerja sama sewa pengolahan timah di smelter swasta. Ia bersama empat smelter swasta melakukan negosiasi dengan PT Timah terkait sewa smelter tanpa studi kelayakan.

Harvey dan empat smelter swasta lalu bersepakat dengan PT Timah untuk menerbutkan surat perintah kerja di wilayah pertambangan BUMN tersebut. Tujuannya, melegalkan pembelian biji timah oleh swasta yang menambang di IUP PT Timah.

Harvey dan empat smelter swasta tersebut lalu melakukan kerja sama sewa alat proses pembuatan logam timah dengan PT Timah. Namun, kerja sama itu tak tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) semua perusahaan.

Harvey bersama Mochtar dan Alwin menyepakati harga sewa alat senilai US$ 4.000 per ton untuk PT Refined Bangka Tin serta US$ 3.700 per ton untuk empat smelter lainnya. Sedangkan tanggal kajian dibuat mundur alias back date.

Jaksa menilai akibat perbuatan tersebut, terjadi kerusakan lingkungan di wilayah IUP PT Timah. Dampaknya adalah kerugian ekologi, ekonomi lingkungan, hingga ruginya negara.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...