Jessica Wongso Bebas dari Penjara

Tia Dwitiani Komalasari
18 Agustus 2024, 10:36
Terpidana kasus pembunuhan berencana, Jessica Kumala Wongso, bebas dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8/2024).
ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Terpidana kasus pembunuhan berencana, Jessica Kumala Wongso, bebas dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8/2024).
Button AI Summarize

Terpidana kasus pembunuhan berencana "kopi sianida", Jessica Kumala Wongso, bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Minggu pagi (18/8). Sebelumnya, Jessica mendapatkan vonis penjara 20 tahun akibat pembunuhan tersebut.

Jessica Wongso keluar dari gerbang penjara tersebut tepat pukul 09.38 WIB, kemudian disambut oleh para kuasa hukumnya. Sekitar 2 menit sebelum Jessica keluar, kuasa hukum Otto Hasibuan tiba di lokasi. Ketika keluar, terpidana pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin itu melambaikan tangan kepada awak media yang merekam momen tersebut di luar pagar lapas.

 Tanpa banyak berkomentar, Jessica diarahkan oleh para pengacaranya untuk langsung masuk ke dalam mobil. Selanjutnya direncanakan berangkat ke Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur.

 Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024.

 "Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024," ucap Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra melalui keterangan resmi diterima di Jakarta, Minggu.

 Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Kronologi Kasus Kopi Sianida

Awal kasus Mirna dimulai ketika ia mengadakan reuni bersama teman kuliahnya, saat menempuh pendidikan di Billy Blue College, Australia. Reuni tersebut rencananya akan dihadiri oleh empat orang yaitu Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, Hani Boon Juwita, dan Vera.

Namun, reuni hanya dihadiri oleh tiga orang, Vera batal hadir. Mereka sepakat pertemuan reuni tersebut diadakan di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016, pukul 17.00 WIB. Jessica Wongso datang lebih dulu sekitar pukul 15.32 WIB, dengan alasan menghindari 3 in 1 atau aturan lalu lintas yang mewajibkan minimal 3 orang dalam satu mobil.

Karena datang dulu, Jessica memesan es kopi Vietnam dan dua cocktail. Setelah pesanan datang, Mirna Salihin dan Hani sampai di Kafe menghampiri Jessica yang duduk di meja nomor 54. Kedatangan mereka berdua disambut oleh Jessica, mereka bertegur sapa dan menanyakan kabar.

Setelah basa-basi selesai, Mirna dan Hani duduk. Setelah duduk, Mirna meminum kopi vietnam yang telah dipesan oleh Jessica. Selang beberapa menit, Mirna kejang-kejang, mulutnya mengeluarkan buih dan tidak sadarkan diri. Mirna pun dibawa ke klinik di Grand Indonesia.

Karena butuh penanganan medis lebih lanjut, Mirna Salihin dirujuk ke Rumah Sakit Abdi Waluyo. Namun, di tengah perjalanan sebelum sampai di rumah sakit, Mirna menghembuskan napas terakhir. Ayah Mirna, Edi Dharmawan merasa ada kejanggalan dari kematian anaknya.

Dia pun memutuskan melaporkan hal ini ke Polsek Metro Tanah Abang. Pada 16 Januari 2016, tim Puslabfor Polri menemukan ada 3,75 miligram zat sianida di dalam kopi yang diminum Mirna. Racun itu terdeteksi sudah berada dalam lambung Mirna. Kepolisian pun meningkatkan status penyelidikan kasus ini menjadi penyidikan.

Usai gelar perkara dan hasil pemeriksaan mulai dari CCTV cafe, keluarga, dan pegawai kafe, akhirnya Polisi lantas menetapkan Jessica menjadi tersangka pada 29 Januari 2016. Pihak pengacara Jessica dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan negeri Jakarta Pusat. Hasilnya, pengajuan praperadilan itu ditolak oleh Hakim.

Setelah lima bulan kemudian, Jessica baru menjalani sidang pertama sebagai terdakwa tepatnya 15 Juni 2016. Tercatat ada 32 kali persidangan dan puluhan saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna membuktikan dakwaannya.

Hingga, pada 27 Oktober 2016, majelis hakim menyatakan terdakwa Jessica dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana kepada Mirna, motifnya sakit hati karena dinasihati soal asmara. Jessica pun divonis dengan hukuman penjara selama 20 tahun.

Vonis Pengadilan negeri itu langsung dijawab pihak Jesicca dengan pengajuan banding dan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun upaya itu gagal, Hakim Pengadilan Tinggi PT dan MA justru menguatkan putusan hakim Pengadilan Negeri. Pihak Jessica pun sempat mengajukan upaya lagi ke MA untuk peninjauan kembali (PK), tapi hasilnya tetap sama. 



Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...