Kans Anies, Ahok, Airin Maju Cagub Terbuka Usai MK Ubah Aturan UU Pilkada

Yuliawati
Oleh Yuliawati
20 Agustus 2024, 13:54
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kedua kanan) berbincang dengan mantan Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diani.
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kedua kanan) berbincang dengan mantan Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diani.
Button AI Summarize

Putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang lebih lebar bagi partai politik mengusung calon di pemilihan kepala daerah (Pilkada). Beberapa tokoh politik seperti Anies Baswedan, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hingga Airin Rachmi Diany berpeluang maju sebagai calon gubernur-calon wakil gubernur.

Peluang tersebut setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan syarat baru dalam pengajuan calon kepala daerah. Dalam putusannya perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Selasa (20/8) MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional karena membatasi hak partai yang tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengusulkan calon di Pilkada.

Putusan ini membuat PDIP bertarung di Pilkada sendirian. Sebelum putusan MK ini, langkah PDIP mengajukan kandidatnya terhambat karena tak memiliki koalisi.

Ketua DPP PDI-P Eriko Sotarduga menyatakan putusan ini bisa membuat PDIP maju mengusung kandidatnya sendiri. Dia mengatakan partai akan menimbang kandidat yang akan maju.

"Apakah kami mengajukan calon sendiri itu sudah pasti, apakah calon gubernurnya atau cawagub atau kedua2nya. Nah ini belum diputuskan," kata Eriko, Selasa (20/8).

Saat ini PDIP menimbang kandidat yang maju Pilkada Jakarta adalah Anies Baswedan dan Hendrar Prihadi. Selain Anies, PDIP juga memiliki kader potensial lain seperti Ahok.

Adapun di Pilkada Banten, PDIP mendukung Airin bersama Ade Sumardi sebagai cawagub. Pencalonan keduanya sempat terhenti karena Golkar menarik dukungan koalisinya.

Putusan MK Bisa Berlaku pada 2024

Pakar kepemiluan dan Dosen Universitas Indonesia, Titi Anggraini mengatakan putusan MK tersebut bisa segera berlaku pada 2024. Keputusan ini pun bisa mengubah konstelasi partai di pilkada.

“Sebab, Putusan MK ini tidak menyebut penundaan pemberlakuan Putusan pada pilkada mendatang seperti halnya Putusan MK terkait Ambang Batas Parlemen No.116/PUU-XXI/2023 (berlaku setelah 2024, yakni di Pemilu 2029),” ujar Titi menanggapi putusan MK seperti dikutip dari akun X miliknya, Selasa (20/8).

Lebih jauh Titi mengatakan putusan MK soal ambang batas pencalonan pilkada ini serupa dengan Putusan MK soal usia calon di Pilpres dalam Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023. Putusan MK Nomor 90 itu memberi tiket pencalonan dan digunakan Gibran Rakabuming Raka untuk maju pada Pilpres 2024 yang lalu.

UU Pilkada sebelumnya mengatakan bahwa calon kepala daerah di provinsi maupun kabupaten dan kota harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan suara paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah pada pemilu. Ketentuan ini berlaku untuk partai politik yang memiliki kursi di DPRD.

Dengan diubahnya ambang batas di Pilkada ini PDIP yang sebelumnya kehilangan kesempatan mengusung calon di Jakarta kembali mendapatkan peluang. Sebelumnya pasangan Ridwan Kamil - Suswono yang diusung Koalisi Indonesia Maju Plus telah memborong dukungan dari partai politik pemilik total 91 kursi DPRD Jakarta.

Sementara PDIP yang memiliki 15 kursi di DPRD tak lagi memiliki kawan untuk berkoalisi. Merujuk data KPU jumlah Daftar Pemilih Tetap DKI Jakarta adalah 8.252.897.

Dengan hitungan baru yang dibuat MK, maka partai dengan suara minimal 7,5% ata setara 618,967 suara. Adapun PDIP bisa saja mengusulkan calon karena meraih 851.174 ribu suara di Pemilu Jakarta.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...