MK Ubah Aturan, Nasib Anies Maju Pilkada Jakarta Bergantung Restu Mega

Ira Guslina Sufa
20 Agustus 2024, 14:22
Anies Baswedan
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/Spt.
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjawab pertanyaan wartawan pada penutupan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) DPP Partai Perindo di Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Button AI Summarize

Juru Bicara Anies Baswedan Angga Putra Fidrian menyambut putusan terbaru yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi pada Selasa (20/8). Dalam putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 MK menurunkan syarat jumlah suara bagi partai politik dan gabungan partai politik yang akan mengusulkan calon di Pilkada. 

“Alhamdulillah berdasarkan putusan MK yang baru maka warga Jakarta bisa mendapatkan calon gubernur yang sesuai dengan aspirasi mereka,” ujar Angga dalam pernyataan resmi menanggapi putusan MK. 

Gugatan mengenai syarat pencalonan diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. Kedua partai meminta agar MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional karena membatasi hak partai yang tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengusulkan calon di Pilkada.  

UU Pilkada sebelumnya mengatakan bahwa calon kepala daerah di provinsi maupun kabupaten dan kota harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan suara paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah pada pemilu.  Menurut majelis MK ketentuan tersebut inkonstitusional karena pemberlakuan syarat 25% menutup ruang demokrasi.  

"Mahkamah berpendapat bahwa permohonan para pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian," ujar hakim Enny Nurbaningsih yang membacakan putusan. 

Menurut Angga, setelah keluarnya keputusan terbaru Komisi Pemilihan Umum dan Komisi Pemilihan Umum Daerah Jakarta segera menyesuaikan aturan yang telah dibuat. Hal itu menurut Angga diperlukan agar warga Jakarta bisa memilih pasangan terbaik untuk Pilkada DKI Jakarta. 

“Insyaallah Anies Baswedan bisa maju di Pilkada Jakarta jika melihat aturan yang diputuskan MK barusan,” ujar Angga. 

Di sisi lain ia tak mau berkomentar mengenai kans Anies untuk maju di Pilkada akan menggunakan perahu partai apa. Saat ini tidak ada partai yang mengusung Anies. 

Arah Dukungan PDIP

Sebelumnya mantan Gubernur DKI Jakarta itu diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Nasional Demokrat (NasDem). Namun belakangan PKS, PKB dan NasDem menarik dukungan dan mengalihkan pada pasangan Ridwan Kamil - Suswono. 

Satu-satunya partai pemenang pemilu di Jakarta yang belum menentukan pilihan adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Namun PDIP hingga kini belum menyatakan secara resmi dukungan pada Anies meski dalam beberapa kesempatan telah menyatakan dukungan. 

Di sisi lain, Juru Bicara PDIP Chico Hakim mengatakan putusan terbaru MK memberi semangat akan hadirnya demokrasi yang lebih baik. Namun ia menyatakan partai belum akan mengumumkan dukungan termasuk kepada Anies. 

“Tentunya DPP akan rapat dan kita tunggu saja putusannya apa khususnya terkait beberapa pilkada di seluruh Indonesia bukan hanya Pilkada Jakarta,” ujar Chico. 

Lebih jauh Chicho mengatakan putusan ini membuat PDIP berpeluang untuk mencalonkan sosok dari internal partai. Hal itu lantaran untuk bisa mengusung calon di Pilkada Jakarta, PDIP tidak perlu berkoalisi dengan partai lain. 

"Kami tunggu saja nanti keputusan dari DPP dan keputusan dari Bu Megawati Soekarnoputri," ujar Chicho.

Merujuk data KPU jumlah Daftar Pemilih Tetap DKI Jakarta adalah  8.252.897. Dengan hitungan baru yang dibuat MK, maka partai dengan suara minimal 7,5% ata setara 618,967 suara. Adapun PDIP bisa saja mengusulkan calon karena meraih 851.174 ribu suara di Pemilu Jakarta. 

“Dan tentu kita dari kemarin terus mencermati siapa internal kami yang paling cocok untuk kali ini maju di Pilkada Jakarta maupun pilkada lain,’ ujar Chico lagi. 

Selain dari PDIP, peluang Anies untuk maju di Pilkada Jakarta tertutup lantaran sebanyak 12 partai politik telah menyatakan dukungan pada Ridwan Kamil - Suswono. Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Golkar, Partai Garuda, Partai Demokrat, Partai Gelora, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nasional Demokrat dan Perindo. 

Partai lain yang tidak mendapatkan suara bila ditotal tak cukup mencapai minimal suara yang disyaratkan. 

Daftar Jumlah Suara Sah Pemilu DPRD Jakarta 2024

Daftar partai pengusung Ridwan Kamil - Suswono di Pilkada Jakarta

  • PKB: 470.682
  • Gerindra: 728.297
  • Golkar: 517.819
  • NasDem: 545.235
  • Gelora: 62.850
  • PKS: 1.012.028
  • Hanura: 26.537
  • PAN: 455.906
  • Demokrat: 444.314
  • PSI: 465.936
  • Perindo: 160.203
  • PPP: 153.240

Daftar partai yang belum menetapkan calon di Pilkada Jakarta  

  • PDIP: 850.174
  • Buruh: 69.969
  • PKN: 19.204
  • Garda Republik Indonesia: 12.826
  • Ummat: 56.271

Reporter: Amelia Yesidora, Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...