MK Ubah Syarat Pencalonan, Peluang PDIP Usung Cagub di Pilgub Jakarta Membesar
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP menyambut putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) soal persyaratan pemilihan kepala daerah. PDIP menyatakan perubahan ambang batas persentase pencalonan dari partai merupakan kemenangan demokrasi.
Dengan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, maka partai politik cukup memperoleh suara 7,5% di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terakhir untuk mengusung calonnya.
"Artinya peluang PDIP mencalonkan sosok internal (bisa) melebar," kata kata Juru Bicara PDIP Chico Hakim lewat pesan suara WhatsApp pada Selasa (20/8).
Chico juga mengatakan putusan ini bisa mengubah konstelasi dukungan parpol dalam pilkada. Meski demikian, PDIP masih menunggu keputusan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri terkait siapa calon yang akan diusung di Pilkada Jakarta.
"Kami cermati internal yang paling cocok untuk maju sebagai calon gubernur, calon wakil gubernur, atau (pasangan) cagub-cawagub di Pilkada Jakarta maupun pilkada lain," katanya.
Meskipun kader partai menjadi prioritas, kata Chico, PDIP masih membuka dan mempertimbangkan adanya kandidat eksternal sebagai calon kepada daerah yang akan diusung oleh partai nantinya. Kandidat eksternal itu salah satunya adalah mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan.
“Tentu masih terbuka juga peluang untuk tokoh lain termasuk Mas Anies, ya mari lihat nanti keputusan DPP bagaimana,” kata Chico.
Sebelumnya, MK menetapkan syarat baru dalam pengajuan calon kepala daerah. Dalam putusannya MK menyatakan Pasal 40 ayat 3 UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota inkonstitusional karena membatasi hak partai yang tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengusulkan calon di Pilkada.
Pakar kepemiluan dan Dosen Universitas Indonesia, Titi Anggraini mengatakan putusan MK tersebut bisa segera berlaku pada 2024. Keputusan ini pun bisa mengubah konstelasi partai di pilkada.
“Sebab, Putusan MK ini tidak menyebut penundaan pemberlakuan Putusan pada pilkada mendatang seperti halnya Putusan MK terkait Ambang Batas Parlemen No.116/PUU-XXI/2023 (berlaku setelah 2024, yakni di Pemilu 2029),” ujar Titi menanggapi putusan MK seperti dikutip dari akun X miliknya, Selasa (20/8).
Dengan diubahnya ambang batas di Pilkada ini PDIP yang sebelumnya kehilangan kesempatan mengusung calon di Jakarta kembali mendapatkan peluang. Sebelumnya pasangan Ridwan Kamil - Suswono yang diusung Koalisi Indonesia Maju Plus telah memborong dukungan dari partai politik pemilik total 91 kursi DPRD Jakarta.
Sementara PDIP yang memiliki 15 kursi di DPRD tak lagi memiliki kawan untuk berkoalisi. Dengan perubahan ini PDIP bisa saja mengusulkan calon karena meraih 851.174 ribu suara di Pemilu Jakarta.
Syarat mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.
2. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.
3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.
4. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.