DPR dan KPU akan Kebut Revisi PKPU Soal Syarat Pilkada Usai Putusan MK Terbaru

Ameidyo Daud Nasution
20 Agustus 2024, 17:47
pilkada, kpu, pkpu, dpr
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (kanan) berbicara dengan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kiri) sebelum rapat kerja terkait revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/8/2023).
Button AI Summarize

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menhggelar rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan di pemilihan kepala daerah atau pilkada

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan putusan MK itu harus dituangkan dalam Peraturan KPU secepatnya. Doli juga mengatakan konsinyering antara dewan dengan KPU akan dilakukan pada Sabtu (24/8).

"Konsinyering hari Sabtu, mudah-mudahan hari Senin (26/8) sudah ada putusan," kata Doli di Jakarta, Selasa (20/8) dikutip dari Antara.

Jika mengacu pernyataan Doli, maka PKPU soal ambang batas bisa terbit sebelum pendaftaran calon dibuka yakni 27 Agustus 2024. Doli mengatakan berkaca dari aturan perundangan, PKPU ini harus segera diterbitkan.

"Senin (26/8) itu (rencananya) membahas tiga rancangan PKPU terutama logistik, tetapi (putusan MK) mengubah PKPU yang kemarin kami sahkan," kata politisi Partai Golkar itu.

Dalam putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Selasa (20/8) MK menetapkan syarat baru dalam pengajuan calon kepala daerah. Dalam putusannya MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional karena membatasi hak partai yang tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengusulkan calon di Pilkada.

Pakar kepemiluan dan Dosen Universitas Indonesia, Titi Anggraini mengatakan putusan MK tersebut bisa segera berlaku pada 2024. Keputusan ini pun bisa mengubah konstelasi partai di pilkada.

“Sebab, Putusan MK ini tidak menyebut penundaan pemberlakuan Putusan pada pilkada mendatang seperti halnya Putusan MK terkait Ambang Batas Parlemen No.116/PUU-XXI/2023 (berlaku setelah 2024, yakni di Pemilu 2029),” ujar Titi menanggapi putusan MK seperti dikutip dari akun X miliknya, Selasa (20/8).

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...