Golkar Sebut Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Bisa Ubah Peta Pilkada
Partai Golkar mengaku terkejut dengan putusan Mahkamah Konsitusi terbaru yang mengatur ambang batas pencalonan dalam pemilihan kepala daerah. Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan Nomor 60/PUU-XXII/2024 bisa mengubah konstelasi di pilkada.
"Tentu dari perspektif politik akan mengubah konstelasi, tapi persoalannya apakah dalam tujuh hari tersisa ini akan (berlaku), kami akan pelajari," kata Doli di Jakarta, Selasa (20/8) dikutip dari Antara.
Doli yang juga Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu juga mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu mengubah Peraturan KPU (PKPU). Hal ini karena putusan MK mengatur perubahan yang mendasar.
"Nanti yang kami ketahui pada akhirnya apakah memang ini bisa harus diberlakukan sekarang atau tidak," kata dia.
Partai-partai lain yang bergabung dalam Koalisi Indonesia Maju atau KIM Plus juga masih mempelajari putusan MK ini. Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno menjelaskan bahwa partainya kini tengah berusaha memahami bagaimana keputusan tersebut mempengaruhi proses pencalonan di Pilkada 2024.
Menurut Eddy, PAN akan membahas putusan MK ini secara serius karena keputusan tersebut keluar sangat dekat dengan tenggat waktu pendaftaran calon pada 27 Agustus mendatang.
"Kami masih mempelajari putusan tersebut dan dampaknya terhadap proses pencalonan pasangan calon di Pilkada 2024, apalagi keputusan MK tersebut keluar satu minggu sebelum masa pendaftaran pasangan calon," kata Eddy lewat pesan singkat WhatsApp pada Selasa (20/8).
Selain itu, PAN juga masih menunggu keluarnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pedoman dan petunjuk teknis yang diperlukan untuk peserta Pilkada.
"Kami juga menunggu PKPU yang akan dikeluarkan agar petunjuk teknisnya menjadi lebih jelas bagi peserta Pilkada," ujar Eddy.
Sikap serupa juga dikatakan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Juru Bicara PKS Ahmad Mabruri mengaku belum bisa memberikan keterangan rinci soal putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Dia mengatakan PKS masih menganalisis isi putusa tersebut, sehingga belum ada hasil final atau keputusan partai yang bisa diumumkan. "Saya belum bisa komentar. Masih dibahas," kata Mabruri lewat pesan singkat WhatsApp, Selasa (20/8).
KIM Plus merupakan 12 partai politik yang mendeklarasikan dukungan untuk pasangan Ridwan Kamil - Suswono di pemilihan gubernur Jakarta. Mereka terdiri dari Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Golkar, Partai Garuda, Partai Demokrat, Partai Gelora, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nasional Demokrat dan Perindo.
Putusan MK tersebut membuka peluang PDIP untuk ikut berlaga dalam pemilihan gubernur (Pilgub) Jakarta tahun ini. Termasuk mengusung Anies Baswedan dalam ajang pemilihan kepada daerah lima tahunan tersebut.
Salah satu hasil putusan MK 60/2024 mengatur ketentuan parpol atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa.
Mengacu pada ketentuan tersebut, PDIP dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta secara mandiri tanpa harus berkoalisi dengan parpol lain.
Hitungan itu merujuk pada perolehan suara sah PDIP pada pemilihan legislatif (Pileg) Jakarta pada Februari lalu dengan raihan 850.174 suara atau 14,01% dari total suara sah.
Ambang batas persentase itu berbeda dari Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Pasal 40 ayat 3 UU Pilkada itu mengatur setiap parpol atau gabungan parpol harus memeroleh 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).