PDIP Endus Upaya DPR Kebut Revisi UU Pilkada untuk Menganulir Putusan MK
Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat akan menggelar tiga sesi rapat untuk membahas revisi Undang-Undang tentang Pilkada. Rapat digelar Baleg usai Mahkamah Konstitusi (MK) menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah melalui melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8).
Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ronny Talapessy mengaku sudah mandapat informasi akan digelarnya rapat Baleg itu setelah putusan MK keluar. Ia merasa ada yang janggal dengan rencana itu.
"Ya kita lihat, kok tiba-tiba ada (agenda rapat) RUU Pilkada. Dalam hal ini kan tidak ada. Padahal sudah diuji di MK. Kok tiba-tiba ada RUU Pilkada?" Kata Ronny di kantor DPP PDIP Jakarta Pusat, seperti dikutip Rabu (21/8).
Ronny menduga, rapat tersebut sebagai upaya mengembalikan aturan seperti sebelum diubah oleh MK. Hal itu lantaran dalam putusan terbarunya MK menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah dari sebelumnya oleh partai atau gabungan partai politik dengan 25% suara atau 20% kursi DPRD.
"Kami menduga seperti itu. Kok tiba-tiba ada agenda RUU Pilkada," kata dia.
Adapun, Baleg diagendakan akan menggelar tiga agenda rapat pada Rabu (21/8). Pada pukul 10.00 WIB, agenda Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD terkait pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Kemudian, rapat dilanjutkan pada pukul 13.00 WIB dengan agenda pembahasan RUU Pilkada di tingkat panitia kerja (Panja). Lalu, pada pukul 19.00 WIB, Baleg DPR mengagendakan rapat kerja dengan pemerintah dan DPD terkait pengambilan keputusan atas hasil pembahasan RUU Pilkada.
Mahkamah Konstitusi (MK) sehari sebelumnya mengeluarkan keputusan terbaru yang mengatur syarat pencalonan kepala daerah di pemilihan kepala daerah. Dalam putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Selasa (20/8) MK menetapkan syarat baru dalam pengajuan calon kepala daerah.
Gugatan mengenai syarat pencalonan diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. Kedua partai meminta agar MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional karena membatasi hak partai yang tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengusulkan calon di Pilkada.
UU Pilkada sebelumnya mengatakan bahwa calon kepala daerah di provinsi maupun kabupaten dan kota harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan suara paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah pada pemilu.
Menurut majelis MK ketentuan tersebut inkonstitusional karena pemberlakuan syarat 25% menutup ruang demokrasi. "Mahkamah berpendapat bahwa permohonan para pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk Sebagian," ujar hakim Enny Nurbaningsih yang membacakan putusan.
MK pun menyatakan bahwa untuk bisa ikut Pilkada, maka partai politik atau gabungan partai politik bisa mengusulkan dengan syara sesuai pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang telah dimaknai oleh MK.