PDIP Protes Tak Diberi Hak Bicara dalam Rapat Revisi UU Pilkada Baleg DPR
Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Putra Nababan menyebut revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota alias UU Pilkada tidak melalui partisipasi masyarakat. Putra menambahkan, proses revisi UU Pilkada kali ini cenderung berjalan sangat cepat.
Dia meminta proses pembahasan revisi UU Pilkada harus melibatkan partisipasi masing-masing fraksi. Hal ini menyusul sikap pimpinan Baleg yang tidak memberikan kesempatan bicara PDIP saat rapat kerja (raker) antara Baleg dan pemerintah.
“Kami menghormati proses yang berjalan demikian cepatnya, bahkan kita pun sampai lupa partisipasi masyarakat. Tapi tolong jangan dilupakan partisipasi masing-masing fraksi dalam hal kita membahas undang-undang,” kata Putra dalam rapat panja RUU Pilkada di Gedung Nusantara I DPR Senayan Jakarta pada Rabu (21/8).
Putra pun sempat menyinggung dirinya tidak diberikan hak bicara saat raker antara Baleg dan pemerintah yang digelar sebelum rapat panja kali ini. “Nah ini waktunya saya kira pimpinan tadi bilang di Panja mari kita bahas bersama, jangan waktunya dibatasi lagi. Tadi saya mau interupsi di rapat pertama tadi, kami ikutin,” ujar Putra.
Fraksi PDIP merasa tak diberikan hak bicara di forum Raker Baleg yang membahas revisi UU Pilkada. Raker yang dilaksanakan di ruang rapat Baleg Gedung Nusantara I DPR Senayan Jakarta itu turut dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas selaku pihak pemerintah.
Kejadian yang menimpa PDIP terjadi jelang berakhirnya raker. Saat itu, anggota Baleg Fraksi PDIP Arteria Dahlan sempat mengajukan permohonan bicara. Namun, pimpinan rapat Achmad Baidowi (Awiek) justru memberikan hak bicara kepada Tito Karnavian.
Pada momen tersebut, Tito mengatakan pemerintah menyetujui usulan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Pilkada. Pernyataan Tito langsung disambar kembali oleh Awiek yang segera menutup forum raker.
"Rapat panja kami jadwalkan pada hari Rabu 21 Agustus 2024 pukul 11.00 WIB, nanti jam 11.00 rapat panja. Nanti itu jadwalnya menyesuaikan aja. Yang penting rakernya tutup dulu," kata Awiek.
"Ketua," ujar Arteria menginterupsi.
"Terima kasih, assalamu'alaikum warahmatullahi wa barakatuh," kata Awiek.
"Pak ketua pak ketua! kami mau menyampaikan dulu Pak Ketua," ujar Arteria.
Awiek tetap menutup raker dan PDIP tak berkesempatan memberi interupsi.
Baleg DPR menggelar raker dan Panja seusai Mahkamah Konstitusi (MK) merevisi ambang batas pencalonan kepala daerah yang termuat dalam putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Salah satu hasil putusan MK tersebut yakni mengatur ketentuan parpol atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa.
Mengacu pada ketentuan tersebut, PDIP dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta secara mandiri tanpa harus berkoalisi dengan parpol lain.
Ambang batas persentase itu berbeda dari Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Pasal 40 ayat 3 UU Pilkada itu mengatur setiap parpol atau gabungan parpol harus memperoleh 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).