PKB Tancap Gas Gunakan Putusan MK, Usung Gus Yusuf di Pilgub Jateng

Ira Guslina Sufa
21 Agustus 2024, 16:41
PKB
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.
Ketua PBNU Umarsyah (kiri) bersama anggota tim Panel Pansus PBNU Cholil Nafis (kanan) menyampaikan keterangan di Kantor PBNU, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memanfaatkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas untuk pencalonan kepala daerah.  Setelah putusan MK, PKB pun mengumumkan untuk mengusung calon di Pilkada Jawa Tengah. 

Ketua DPW PKB Jawa Tengah K.H.Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf sebagai bakal calon gubernur. Sekretaris DPW PKB Jawa Tengah Sukirman di Semarang, Rabu, mengatakan bahwa PKB meraih sekitar 3.000.000 suara atau 11% dari total suara sah pemilu. 

Berdasarkan putusan MK terhadap syarat pencalonan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, ambang batas syarat dukungan untuk Provinsi Jawa Tengah sebesar 6,5 persen suara sah partai politik atau gabungan partai politik. "Dengan perolehan 3.000.000 suara, PKB sudah lebih dari cukup untuk mengusung sendiri," kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah itu.

Menurut dia, Gus Yusuf sudah menerima dukungan dari para kiai dan berbagai kalangan untuk mencalonkan sendiri pada Pilgub Jateng. Ia memastikan Gus Yusuf akan mendaftar ke KPU sebagai Calon Gubernur Jawa Tengah usai pelaksanaan Muktamar PKB.

Sementara itu, Ketua Desk Pilkada PKB Jawa Tengah Moh Hudallah menambahkan bahwa sejumlah nama bakal calon gubernur yang akan mendampingi Gus Yusuf sudah diinventarisasi. Menurut Hudallah kriteria yang akan diusung adalah sosok yang bisa membantu elektoral dan memiliki pengalaman di pemerintahan.

"Ada pengusaha, politikus, serta purnawirawan jenderal bintang tiga dan empat. Nama-nama tersebut kami konsultasikan kepada ketua umum," katanya.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora berkaitan dengan ambang batas untuk syarat pencalonan kepala daerah. MK menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25% perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil pemilu anggota legislatif atau 20% kursi DPRD.

Reporter: Ade Rosman, Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...