Jokowi Singgung Tren Si Tukang Kayu di Medsos: Padahal yang Buat Keputusan MK

Muhamad Fajar Riyandanu
22 Agustus 2024, 06:29
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato dalam penutupan Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). Munas XI partai berlambang pohon beringin itu menyetujui dan menetapkan Bahlil La
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/sgd/foc.
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato dalam penutupan Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). Munas XI partai berlambang pohon beringin itu menyetujui dan menetapkan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar periode 2024-2029.
Button AI Summarize

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku sering memantau aktivitas media sosial (medsos) belakangan ini. Dari hasil monitoringnya itu, ia kerap menyoroti maraknya pembahasan soal tukang kayu di media sosial. 

Menurut Jokowi,  pembicaraan si tukang kayu di media sosial berkaitan dengan isu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas (threshold) partai politik dalam pengajuan pencalonan dan batas usia kepala daerah.

"Kalau sering buka media sosial pasti tahu tukang kayu ini siapa. Padahal kita tahu semuanya yang membuat  keputusan itu adalah MK," kata Jokowi saat memberikan sambutan penutupan Munas Golkar di Jakarta Convention Center pada Rabu (21/8). 

Jokowi pun mengaku bingung mengapa selalu si tukang kayu yang menjadi pembicaraan di media sosial terkait putusan MK dan upaya revisi UU Pilkada yang sedang dikerjakan oleh DPR.  Menurut Jokowi, isu tersebut cenderung tidak relevan jika dikaitkan dengan dirinya sebagai presiden yang berada di lingkar eksekutif. 

Dia menganggap dinamika putusan MK dan revisi UU Pilkada merupakan ranah MK sebagai lembaga yudikatif dan DPR selaku institusi legislatif. "Tapi tetap yang dibicarakan adalah si tukang kayu," ujar Jokowi. 

Meski menjadi sosok yang sering dibicarakan, Jokowi mengaku tidak ambil pusing sembari menyikapinya sebagai warna-warni demokrasi. 

"Sebagai lembaga eksekutif sebagai presiden, saya sangat menghormati lembaga yudikatif dan legislatif. Saya sangat menghormati keputusan dari masing-masing lembaga negara," kata Jokowi. 

Sebelumnya, Badan Legislasi DPR menyetujui revisi UU Pilkada yang menganulir Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024. 

Dua poin tersebut terkait ambang batas (threshold) partai politik dalam pengajuan pencalonan dan batas usia kepala daerah.

Revisi ini menganulir putusan MK pada 20 Agustus 2024. MK menurunkan syarat jumlah suara bagi partai politik dan gabungan partai politik yang akan mengusulkan calon di Pilkada 2024.

Dengan putusan MK, PDIP yang sebelumnya kehilangan kesempatan mengusung calon di Jakarta kembali mendapatkan peluang. 

Sebelumnya PDIP yang memiliki 15 kursi di DPRD tak lagi memiliki kawan untuk berkoalisi. Dengan hitungan baru yang dibuat MK, maka partai dengan suara minimal 7,5% atau setara 618,967 suara.

Adapun PDIP bisa saja mengusulkan calon karena meraih 851.174 ribu suara atau 14,01% suara sah di Pemilu Jakarta. Berbelok dengan putusan MK, Baleg menyepakati usulan ambang batas seperti aturan semula bagi partai yang memiliki kursi DPRD. 

Mereka menyepakati ambang batas 20% dari kursi DPRD atau 25% dari akumulasi suara sah pemilu sebagai syarat pencalonan kepala daerah. Syarat baru yang diputuskan MK hanya berlaku bagi partai politik yang tak memiliki kursi di DPRD. 

"Rapat panja sudah selesai dan cukup efektif," demikian pernyataan Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi dalam rapat Panja Baleg di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8). 

Baleg juga sepakat untuk menggunakan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23P/HUM/2024 sebagai landasan aturan batas usia dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota alias UU Pilkada. 

Putusan MA yang disahkan pada 29 Mei 2024 itu mengatur batas minimum usia calon gubernur dan wakil gubernur berumur 30 tahun saat dilantik sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih pada 7 Februari 2025.

Sikap Baleg tersebut sekaligus mengabaikan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menyebut batas usia minimal calon kepala daerah harus berusia 30 tahun saat penetapan calon yang dijadwalkan pada 22 September 2024. 

Putusan MK 70/2024 belakangan menjadi perbincangan dan sorotan publik karena bersinggungan dengan rencana putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep untuk maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun ini.

Jika merujuk pada putusan MK, Kaesang tidak dapat ikut serta dalam Pilkada karena memenuhi syarat minimal usia. Kaesang baru berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024. Apabila merujuk pada Putusan MA 23/2024, Kaesang dapat memenuhi syarat untuk dapat berlaga di kontes Pilkada.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...