Guru Besar hingga Aktivis 98 Gelar Aksi Kawal Putusan MK Hari Ini
Guru besar, ilmuwan politik, ahli hukum tata negara, hingga aktivits 1998 melakukan aksi kawal putusan MK atau Mahkamah konstitusi pada Kamis( 22/8). Mereka akan melakuan aksi di depan Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Dalam tiga hari ini tensi politik Indonesia sangat memprihatinkan, tragedi konstitusional sesungguhnya sedang terjadi. Putusan MK vs revisi UU oleh DPR telah menjadi problem konstitusional yang serius.
"Ada semacam pembegalan terhadap demokrasi dan pelanggaran terhadap konstitusi. Demokrasi Indonesia telah bangkrut," tulis undangan aksi tersebut yang diterima Redaksi Katadata, Rabu malam (21/8).
Aksi tersebut akan dilaksanakan pukul 10.00 WIB. Adapun beberapa nama yang ada di undangan tersebut adalah Abdur Rasyad, Abraham Samad, Arie Kriting, Bivitri Susanti, Connie R. Bakrie, Goenawan Mohamad, Saiful Mujani, hingga Shinta Nuriyah Abdurrahman Wahid.
Aksi di Senayan
Sementara itu sejumlah mahasiswa akan melaksanakan aksi di depan Gedung DPR di Senayan Jakarta, Kamis (22/8). Tak hanya mahasiswa dari Jabodetabek, mahasiswa dari kota lain juga akan menggelar demonstrasi hari ini.
Berdasarkan sejumlah sumber Katadata, mahasiswa dari perguruan tinggi Bandung berangkat ke Jakarta untuk melakukan aksi di senayan.
Terdapat juga ajakan di media sosial untuk berdemo besok (22/8) atas langkah DPR menganulir putusan MK terkait aturan Pilkada. Ajakan ini untuk mahasiswa ITB atau Institut Teknologi Bandung, Universitas Indonesia alias UI, dan seluruh elemen masyarakat Yogyakarta.
Ajakan untuk berdemo juga dilakukan Partai Buruh. Partai Buruh akan berdemo di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8). Sekretaris Jenderal Partai Buruh Ferri Nuzarli memperkirakan lebih dari 5.000 orang massa buruh tani dan nelayan dari Jawa Barat, Jakarta, dan Banten berpartisipasi.
"Aksi massa seluruh lapisan masyarakat, Jogja memanggil. DPR dan Istana melakukan pembangkangan konstitusi dan mendzalimi demokrasi," demikian dikutip dari salah satu ajakan untuk berdemo atas langkah DPR menganulir putusan MK terkait aturan Pilkada Rabu malam (21/8).
Aksi itu merupakan bentuk penolakan revisi UU tentang pemilihan kepala daerah atau pilkada. Mereka bakal memantau kemungkinan pengubahan Keputusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 60/PUU-XXII/2024