DPR Sahkan Revisi UU Pilkada Hari Ini, Paripurna Dipimpin Dasco dari Gerindra
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan mengesahkan Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Poin-poin dalam revisi UU Pilkada ini tidak mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan kepala daerah.
Pengesahan itu akan diputuskan melalui Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8). Rapat paripurna itu akan dipimpin oleh oleh Wakil Ketua DPR yang juga merupakan Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
"Saya yang mimpin (rapat paripurna). Untuk rakyat Indonesia," kata Dasco sebelum naik ke ruang rapat paripurna di Gedung Nusantara II.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat membawa draf Revisi Undang-Undang Pilkada ke Rapat Paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang. Poin-poin dalam revisi UU Pilkada ini merevisi putusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat pencalonan kepala daerah.
Kesepakatan itu melalui rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8). Delapan fraksi DPR RI sepakat membawa ke Rapat Paripurna, yakni Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, NasDem, PAN, PKB, dan PPP.
Hanya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menolak revisi UU Pilkada yang menganulir putusan MK.
"Apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi alias Awiek yang disambut persetujuan anggota rapat.