Jokowi Panggil Pj Gubernur Jateng di Tengah Demo Besar Protes Revisi UU Pilkada

Muhamad Fajar Riyandanu
22 Agustus 2024, 11:06
Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana.
ANTARA FOTO/Media Center World Water Forum 2024/Bayu Pratama S/tom.
Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana.
Button AI Summarize

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Penjabat Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Nana Sudjana ke Istana Merdeka Jakarta pada Kamis (22/8). Pemanggilan Nana di tengah demonstrasi menolak revisi undang-undang pemilihan kepala daerah (UU Pilkada) yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi. 

Nana menyatakan pertemuan dirinya dengan Jokowi kali ini hanya berbicara persoalan pribadi sekaligus untuk menyampaikan undangan pernikahan anaknya kepada presiden. "Hanya masalah undangan pernikahan. Tidak ada kaitannya dengan apa-apa," kata Nana saat ditemui wartawan seusai pertemuan dengan Jokowi.

Mantan Kapolda Metro Jaya itu enggan memberi tanggapan ketika ditanya wartawan mengenai apakah ada pembahasan mengenai pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jawa Tengah di dalam pertemuan tersebut. "Tidak ada, hanya masalah pribadi. Acara pernikahan," kata Nana.

Dia juga menegaskan tidak ada pembicaraan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) maupun revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota alias UU Pilkada yang menjadi sorotan publik.

Nana mengatakan perbincangan dinamika putusan MK dan revisi UU Pilkada merupakan ranah institusi pusat. "Tidak ada. Kan kami di Jawa Tengah ya. Sudah ya, Mohon maaf," ujar Nana, sembari cepat-cepat menaiki mobil.

Kedatangan Nana ke Istana Merdeka bersamaan dengan dinamika putusan MK dan revisi UU Pilkada yang memicu sorotan publik dalam sepekan terakhir. Pembahasan revisi UU Pilkada di DPR ini menuai kecaman.

Revisi UU Pilkada ini menganulir Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada 20 Agustus 2024. Dua poin dalam revisi UU Pilkada yakni syarat pencalonan dalam pengajuan calon kepala daerah dan batas usia kepala daerah.

MK menurunkan syarat jumlah suara bagi partai politik dan gabungan partai politik yang akan mengusulkan calon di Pilkada 2024. Melalui putusan MK, partai politik yang sebelumnya kehilangan kesempatan mengusung calon kembali mendapatkan peluang. Namun, revisi UU Pilkada mementahkan putusan MK.

Selain itu, revisi UU Pilkada juga menganulir putusan MK yang menyebutkan usia minimal saat penetapan calon kepala daerah. Baleg DPR malah menggunakan menggunakan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23P/HUM/2024 yang mengatur batas minimum usia calon kepala daerah saat pelantikan.

Putusan MK menjadi perbincangan dan sorotan publik karena bersinggungan dengan rencana putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep untuk maju dalam Pilkada tahun ini. Sebaliknya, revisi UU Pilkada mengembalikan peluang Kaesang maju sebagai calon kepala daerah.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...