DPR Ikut Putusan MK jika Revisi UU Pilkada Tak Juga Rampung hingga 27 Agustus
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka kemungkinan ikut aturan pilkada sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini jika revisi Undang-Undang Pilkada tak juga disahkan hingga pendaftaran calon gubernur dibuka pada 27 Agustus mendatang.
"Berarti kita ikut keputusan yang terakhir, keputusan dari Mahkamah Konstitusi." kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8).
DPR saat ini telah menunda pengesahan RUU Pilkada usai rapat paripurna tak kuorum. Dasco mengatakan dirinya telah menerima perwakilan pengunjuk rasa.
"Kami akan memperhatikan aspirasi masyarakat," kata politisi Partai Gerindra itu.
DPR juga telah menunda sidang paripurna setelah pimpinan sidang menunda pembukaan sidang selama 30 menit. Dasco yang memimpin sidang mengatakan sidang tidak dapat dilanjutkan lantaran tidak memenuhi kuorum.
Adapun yang hadir pada hari ini ada 89 orang, dan izin 87 orang dari 575 total anggota DPR dari sembilan fraksi. “Oleh karena itu kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk paripurna karena kuorum tidak terpenuhi,” ujar Dasco memimpin sidang.
Sedangkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP meminta rencana pengesahan RUU tersebut tak dipaksakan. Hal ini karena menurut mereka RUU ini cacat secara prosedur maupun materi.
"Kalau ini dipaksakan dengan mengabaikan putusan MK yang final, kita berada dalam situasi darurat konstitusi," kata politikus PDIP Masinton Pasaribu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8).