Peringatan Darurat Indonesia, Apa Artinya? ini Penjelasannya

Anggi Mardiana
22 Agustus 2024, 16:48
Peringatan Darurat Indonesia
Instagram
Peringatan Darurat Indonesia
Button AI Summarize

Peringatan darurat Indonesia, apa artinya? Menjadi pertanyaan publik karena ramai diperbincangkan di media sosial. Peringatan darurat merupakan bentuk ajakan bagi masyarakat untuk terus mengawal putusan MK dan jalannya Pilkada 2024. 

Kata kunci peringatan darurat juga sempat menjadi trending topic di Twitter pada Rabu (21/8). Kata kunci lainnya yang kerap digunakan seiring dengan gambar ini adalah #KawalPutusanMK. Per Kamis (22/8) pukul 08.06. Tagar ini menjadi trending topic Indonesia nomor satu dengan jumlah unggahan 1,58 juta.

Poster ini mulai ramai dibagikan usai Baleg DPR mengesahkan RUU Pilkada. Beberapa akun besar turut mengunggahnya, seperti media Narasi TV, Najwa Shihab, Joko Anwar, Mira Lesmana, hingga pelawak Raditya Dika. Gambar ini digunakan sebagai bentuk perlawanan publik yang tidak sepakat dengan hasil rapat Baleg pada Rabu (21/8).

Gambar burung garuda warna biru pertama kali diunggah oleh akun kolaborasi @najwashihab, @matanajwa, dan @narasitv di Instagram. Poster Peringatan Darurat tersebut merupakan penggalan dari video lama yang diunggah oleh akun Youtube EAS Indonesia Concept pada 22 Oktober lalu.

Apa itu EAS Indonesia Concept?

EAS Indonesia Concept adalah akun Youtube yang membuat video dengan konsep The Emergency Alert System (EAS) versi Indonesia. EAS adalah sistem peringatan darurat nasional Amerika yang didesain untuk menyebarkan pesan darurat di tengah siaran televisi dan radio.

Dalam video di akun EAS Indonesia Concept, menampilkan gambar garuda yang disertai alarm morse dan musik dengan kesan menyeramkan.Konsep video singkat tersebut tampak seperti tayangan siaran TV nasional yaitu TVRI yang menggambarkan gaya video lawas pada tahun 1991.

Isi video tersebut merupakan karya fiktif yang menceritakan tentang peringatan darurat untuk warga sipil Indonesia mengenai adanya aktivitas anomali yang dideteksi pemerintah. Video ini tidak mempunyai arti pasti, hanya hiburan semata dengan tema analog horor Indonesia.

Isu Peringatan Darurat Indonesia

Unjuk rasa tolak pengesahan Revisi UU Pilkada di Jakarta
Aksi Demo Peringatan Darurat Indonesia (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.)

Peringatan darurat adalah panggilan untuk meningkatkan pasrtisipasi aktif masyarakat dalam menjaga demokrasi dan keadilan di Indonesia. Ini merupakan ajakan untuk mengawal bersama isu terkait peringatan darurat. Berikut isu peringatan darurat Indonesia terkait Pilkada 2024:

1. Polemik Putusan MK dan Revisi UU Pilkada

Putusan MK yang mengubah syarat partai politik mengikuti pemiliu dan revisi UU Pilkada dianggap kontroversial dan menjadi pemicu munculnya peringatan ini.

2. Isu Korupsi dan Penegakan Hukum

Kasus korupsi dan ketidakpercayaan terhadap penegakan hukum menjadi latar belakang kekhawatiran yang diwakili peringatan ini.

3. Kebebasan Berekspresi dan Demokrasi

Pembatasan kebebasan berekspresi dan tindakan represif kepada aktivis dan pengkritik pemerintah menjadi perhatian yang diangkat oleh peringatan ini.

Peringatan Darurat Indonesia, Apa Artinya?

Peringatan darurat mencerminkan kecewa masyarakat terhadap putusan MK yang dianggap dihambat oleh DPR. Badan Legislasi DPR dan Panitia Kerja memilih menggunakan putusan MA daripada MK terkait batas usia calon untuk maju di Pilkada 2024.

Dalam rapat yang dilakukan pada Rabu (21/8/2024), Baleg sepakat UU Pilkada mengcau pada putusan Nomor 23/P/HUM/2024 yang diputuskan MA pada tanggal 29 Mei 2024. Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti sulit memahami langkah DPR melakukan Revisi Undang-Undang Pilkada usai putusan MK. Mu’ti menilai bahwa DPR seharusnya tidak bersebrangan dengan putusan MK. Ia juga berharap DPR dan pemerintah tidak menganggap arus massa yang menolak RUU Pilkada.

Putusan MK Tidak Dapat Dibatalkan oleh DPR

Ahli hukum tata negara UGM, Oce Madril mengungkapkan bahwa putusan MK bersifat final dan tidak bisa dibatalkan DPR. Keputusan MK memiliki kekuatan eksekutorial, begitu dibacakan oleh hakim konstitusi maka maknanya tidak ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan untuk mengubah putusan MK, termasuk DPR.

Putusan MK bersifat mengikat bagis semua pihak dan tanpa terkecuali. Bagi pihak yang tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi maka tindakannya bisa dianggap melawan hukum.

Pakar hukum tata negara Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harijati menyampaikan hal senada, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tidak bisa dianulir dengan revisi UU yang sebelumnya dibatalkan oleh MK. Apabila putusan diubah, MK harus mengeluarkan putusan lagi. Apabila ada perubahan undang-undang yang tidak sesuai dengan putusan MK maka dikatakan tidak mematuhi hukum.

Dampak Putusan MK

Putusan MK mengenai syarat usia dan ambang batas pencalonan kepala daerah berdampak terhadap Pilkada 2024. Dengan putusan tersebut, peluang Anies Baswedan maju di Pilkada Jakarta 2024 terbuka kembali. PDI-P juga bisa mencalonkan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tanpa berkoalisi dengan partai lain.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20% menjadi 7,5% dalam pemilihan legislatif. Selain itu, putusan MK juga berdampak terhadap pencalonan Kesang Pangarep bersama Ahmad Luthfi di Pilkada Jawa Tengah 2024.

Kaesang sudah mendapatkan dukungan dari beberapa partai, seperti Gerindra, PKS dan Nasdem untuk maju di Pilkada Jawa Tengah 2024. Dengan putusan MK tersebut, putra bungsu Joko Widodo ini berpeluang gagal maju di Pilkada 2024 karena usianya belum mencapai 30 tahun saat penetapan paslon.

Peringatan darurat Indonesia, apa artinya? Menjadi perbincangan hangat di media sosial. Peringatan darurat adalah fenomena internet, khususnya media sosial yang mengkritisi sikap DPR pasca putusan MK dengan merancang RUU Pilkada baru, yang bertentangan dengan keputusan MK pada tanggal 22 Agustus 2024.

Editor: Safrezi

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...