Didatangi Tiga Anggota DPR, Mahasiswa Tanya Kepastian RUU Pilkada Batal

Desy Setyowati
22 Agustus 2024, 20:12
dpr, pdip, ruu pilkada,
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pamulang Bersatu menggelar aksi unjuk rasa di depan Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (6/9).
Button AI Summarize

Ada tiga anggota DPR dari Fraksi PDIP yang menemui massa pendemo yang terdiri dari mahasiswa di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (22/8). Massa bertanya mengenai kepastian DPR membatalkan pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Pilkada.

Ketiga anggota DPR yang dimaksud yakni Masinton Pasaribu, Panda Nababan dan Arteria Dahlan. Mereka mendatangi kerumunan mahasiswa di halaman gedung DPR dengan pengawalan ketat pukul 18.35 WIB.

Para pendemo, termasuk mahasiswa mempertanyakan kepastian bahwa DPR membatalkan pembahasan RUU Pilkada. Masinton menjawab bahwa PDIP akan bersama para mahasiswa memperjuangkan agar RUU Pilkada tidak jadi disahkan menjadi UU.

“Pernyataan dari salah satu wakil ketua DPR tadi menyebutkan agar RUU Pilkada ditunda pembahasannya. Belum tentu dibatalkan,” kata Masinton kepada para pendemo, Kamis (22/8). “Kami meminta supaya semua DPR dan pemerintah segera membatalkan.”

Para pendemo juga meminta untuk bertemu Ketua DPR Puan Maharani. Akan tetapi, Puan sedang menghadiri agenda lain.

“Puan meminta kami, anggota fraksi, untuk stand by menemui demonstran dan menjelaskan sikap politik PDIP,” kata dia.

Pada saat yang sama, Arteria Dahlan menyampaikan akan terus berupaya menolak pembahasan RUU Pilkada. "Ini pembahasan tingkat pertama. ada tahapan pembahasan tingkat kedua. Berapa banyak UU yang tidak jadi di tingkat kedua," kata Arteria.

Sebelumnya, massa melakukan protes di depan gedung DPR lantaran para anggota legislatif berencana menggelar Rapat Paripurna membahas RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada Kamis pagi (22/8).

Rapar tersebut ditunda karena jumlah peserta rapat tidak mencapai kuorum lantaran hanya dihadiri 89 orang dari 575 anggota DPR.

Pasal 281 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib menyebutkan, ketua rapat membuka rapat apabila lebih dari separuh anggota, yang terdiri atas lebih dari setengah unsur fraksi, hadir pada waktu yang telah ditentukan. Jika tidak, maka rapat ditunda 30 menit.

Meski begitu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan bahwa pemerintah akan menerima dan menjalankan segala ketentuan dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Jika sampai 27 Agustus ini tidak ada pengesahan, artinya DPR akan mengikuti aturan yang terakhir, yaitu putusan MK," kata Hasan kepada wartawan di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (22/8).

Menurut Hasan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi selalu mematuhi dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan secara konstitusional. Hasan mengatakan, pemerintah akan terus mengikuti aturan yang ada selama belum ada regulasi baru yang diterbitkan.

"Jadi selama tidak ada aturan baru, maka pemerintah akan ikut menjalankan aturan yang berlaku." ujar Hasan.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu, Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...