Berbekal Putusan MK, PKB Kaji Perubahan Langkah Politik di Pilkada

Muhamad Fajar Riyandanu
23 Agustus 2024, 18:51
pkb, pilkada, mk
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.
Steering Committee (SC) Muktamar Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Faisol Riza (tengah) menyampaikan pandangannya disaksikan, dari kiri, Sekretaris SC Syaiful Huda, Sekjen PKB Hasanuddin Wahid, Ketua Organizing Committee (OC) Muktamar PKB Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Sekretaris OC Zainul Munasichin saat Rapat Panitia Muktamar sekaligus peluncuran logo Muktamar PKB di Jakarta, Selasa (13/8/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan terus memantau perkembangan dan dinamika politik nasional setelah DPR membatalkan revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Partai berlambang bola dunia yang dikelilingi sembilan bintang itu mengaku membuka kemungkinan untuk mengubah arah politik di Pilkada setalah pelaksanaan Muktamar VI PKB di Bali pada 24-25 Agustus.

Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB Bidang Kerjasama Luar Negeri, Luluk Nur Hamidah mengatakan batalnya pengesahan revisi UU Pilkada merupakan momen penting yang dapat dimanfaatkan oleh PKB dengan optimal untuk memperkuat posisinya.

Dia juga melihat kejadian tersebut sebagai momentum untuk memperkuat dan mengonsolidasikan kekuatan internal partai, termasuk dukungan dari pendukung dan kader partai.

"Politik selalu membuka kemungkinan. Bisa saja akan ada penyesuaian dengan beberapa Pilkada," kata Luluk lewat pesan singkat WhatsApp pada Jumat (23/8).

Luluk mengatakan sejauh ini DPP PKB belum merilis surat keputusan (SK) terkait pencalonan pemilihan gubernur (Pilgub) Jakarta. Padahal PKB sudah mendeklarasikan diri bergabung di Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mengusung pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono.

"SK belum dikeluarkan DPP," ujar Luluk.

Sejauh ini PKB tergabung dalam KIM Plus bersama 11 partai politik lainnya. Mereka adalah Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Golkar, Partai Garuda, Partai Demokrat, Partai Gelora, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nasional Demokrat dan Perindo.

Luluk menambahkan, meski PKB telah menyepakati kontrak politik dengan Gerindra di Pilgub Jakarta, namun setiap daerah pemilihan punya karakteristik dan pendekatan yang berbeda. Menurutnya,  tidak semua Pilkada di beberapa wilayah tahun ini harus mengikuti pola koalisi serupa.

"Kami memang berkoalisi dengan Gerindra dan Pak Prabowo. Tapi mestinya tidak mengikat ke seluruh Pilkada se-Indonesia," ujar Luluk.

Pembatalan revisi UU Pilkada secara otomatis menetapkan syarat pendaftaran calon kepala daerah pada Pilkada 2024 menggunakan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70/PUU-XXII/2024 yang disahkan pada 20 Agustus

Pakar politik menilai langkah politik itu bisa mengubah kontestasi pemilihan gubernur tahun ini. Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago menilai situasi ini memberi kesempatan bagi partai politik untuk bermanuver menjelang pembukaan pendaftaran calon kepada daerah yang dibuka pada 27 Agustus mendatang.

"Ada kemungkinan koalisi yang sebelumnya sudah terbentuk akan pecah sebelum tanggal 27," kata Arifki saat dihubungi lewat sambungan telepon pada Jumat (23/8).

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...