Kaesang Batal Jadi Cawagub di Jateng, Gerindra Resmi Pilih Penggantinya
Putra bungsu Presiden Jokowi Kaesang Pangarep batal melaju di pemilihan gubernur (Pilgub) Jawa Tengah. Gerindra mengumumkan secara resmi pasangan calon Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen yang akan berlaga di Jateng,
Keputusan Gerindra ini setelah DPR memutuskan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat usia calon kandidat kepala daerah. Sebelumnya, Kaesang sudang mengurus surat untuk pendaftaran sebagai cawagub di Pilkada Jateng.
Luthfi mengatakan batalnya berpasangan dengan Kaesang semata persoalan dinamika politis. "Tidak ada alasan, itu kan masalah politik ya," ucap Luthfi, Jumat (23/8).
Dia mengatakan keputusan berpasangan dengan Taj Yasin ditentukan putusan partai politik pengusung. Ahmad Luthfi bersama Taj Yasin Maimoen akan mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah pada 29 Agustus 2024 mendatang.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Kaesang memang pernah menjadi kandidat yang dipertimbangkan Gerindra. Namun, mereka memutuskan memilih yang lain. "Ya memang, kan memang ada aspirasi, tapi sudah diputuskan itu," kata dia.
Dia mengatakan saat ini pun Kaesang sedang berada di luar negeri, sehingga tidak mengikuti tahapan pendaftaran calon kepala daerah yang dibuka KPU mulai 27 Agustus.
"Pada saat ini kan Mas Kaesang sedang tidak berada di Indonesia karena memang ya dia enggak ikut daftar," kata dia.
Sebelum keberangkatan ke Amerika Bersama istrinya, Erina Gudono, Kaesang sempat mengurus surat keterangan belum pernah dipidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Ketua PSI itu mengurus surat itu untuk mencalonkan diri sebagai wakil gubernur di Pilkada Jawa Tengah 2024.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan berdasarkan data yang diceknya dari kepaniteraan hukum PN Jakarta Selatan, permohonan Kaesang dikeluarkan pada Selasa, 20 Agustus.
“Surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam Daftar Pemilih dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara,” kata Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (23/8).
Kaesang mengajukan surat keterangan itu bersamaan dengan dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan syarat usia calon kepala daerah. Berdasarkan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 itu, Kaesang dipastikan tak dapat berlaga di Pilkada 2024 karena syarat usia calon kepala daerah saat penetapan atau pendaftaran di KPU. Kaesang baru berusia 30 tahun pada 25 Desember.
Namun, sehari setelah putusan MK, Kaesang mendapat angin segar usai Badan Legislasi (Baleg) DPR menganulir putusan MK lewat revisi UU Pilkada. Baleg DPR memilih berpedoman pada Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 24 P/HUM/2024 yang mengubah syarat usia calon dihitung dari saat pelantikan.
Demonstrasi besar-besaran memprotes Langkah DPR yang mengabaikan putusan MK itu membuat DPR membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada pada Kamis (23/8). Langkah Kaesang berlaga di Pilgub Jateng pun batal.