KPU Jakarta Tetapkan Minimal Suara Parpol Ajukan Cagub 7,5%, Ikut Putusan MK

Desy Setyowati
24 Agustus 2024, 17:47
KPU Jakarta, pilkada,
Antara/Risky Syukur
KPU Jakarta
Button AI Summarize

Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta menetapkan syarat minimal suara sah partai politik atau ambang batas pencalonan gubernur dan calon wakil gubernur 7,5% dari suara sah dalam pemilu. Ini sesuai dengan putusan MK atau Mahkamah Konstitusi.

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 menyebutkan, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6 sampai 12 juta jiwa harus didukung partai politik atau gabungan partai politik dengan perolehan suara sah paling sedikit 7,5%.

"Persyaratan pengajuan pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, yaitu paling sedikit 7,5% suara sah, karena kami berdasarkan putusan MK itu dari 6 juta sampai 12 juta," kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata di Kantor KPU DKI Jakarta, Sabtu (24/8). 

Dengan syarat demikian dan jumlah sah suara sah di tingkat DPRD Provinsi DKI Jakarta adalah 6.067.241, maka partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan calon harus memiliki minimal 454.885 suara sah di DKI Jakarta.

"Syarat minimal perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik pada pemilu anggota DPRD 2024 sebagaimana dimaksud paling sedikit 454.885 suara sah di Provinsi DKI Jakarta," kata dia.

Komisioner KPU DKI Jakarta Astri Megatari menyebutkan, batas usia paling rendah calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun. Untuk calon bupati dan wakil bupati minimal 25 tahun.

"Iya benar (kedua putusan MK) diakomodasi, kan ini sesuai putusan MK," kata Astri.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas aliasnthreshold pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Lewat putusan itu, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.

"Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan untuk perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (20/8).

Dalam perkara ini, Partai Buruh diwakili Said Iqbal selaku Presiden Partai Buruh dan Ferri Nurzali selaku Sekretaris Jenderal Partai Buruh. Sedangkan Partai Gelora diwakili Muhammad Anis Matta selaku Ketua Umum dan Mahfuz Sidik selaku Sekretaris Jenderal Partai Gelora.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...