Putusan MK Disetujui DPR dan KPU, Kaesang Gagal Maju Pilkada

Ferrika Lukmana Sari
25 Agustus 2024, 15:43
Kaesang
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep bersiap memberikan keterangan pada konperensi pers dukungan Pilkada 2024 di Jakarta, Kamis (18/7/2024). DPP PSI resmi menyerahkan rekomendasi dukungan kepada tiga pasangan bakal Calon Kepala Daerah (Cakada) di Provinsi Banten, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Lebak yang akan berkontestasi pada Pilkada 2024.
Button AI Summarize

Komisi II DPR bersama KPU dan pemerintah menyetujui Peraturan Peraturan (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada.

Keputusan ini turut menutup peluang Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep maju dalam Pilkada karena terbentur syarat usia pencalonan. Diketahui, usia Kaesang saat ini 29 tahun, dan baru genap 30 tahun pada 25 Desember nanti.

Hal ini berdasarkan pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mengakomodasi Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait syarat usia calon kepala daerah. Pada rancangan PKPU sebelumnya mengatur usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan pasangan calon terpilih.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengungkapkan, usulan perubahan setelah putusan MK nomor 70 di pasal 15 terkait syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur paling rendah adalah 30 tahun.

"Kemudian 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan pasangan calon," ujar Afif dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR, Jakarta, Minggu (25/8).

Selain pasal 15, dia juga mengungkapkan pasal lain yang terdampak PKPU yaitu Pasal 11 dan turunannya, Pasal 13, Pasal 95, Pasal 99, Pasal 135, Pasal 139. Pasal 11 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 diubah persis seperti putusan MK.

Dengan begitu, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan, sebagaimana ketentuan huruf a dan huruf b yang termaktub.

Pada Pasal 11 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sebelum dilakukan revisi terhadap putusan MK, sehingga partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD, atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

"Selanjutnya di Pasal 11 ayat (2) dihapus, Pasal 11 ayat (3) juga dihapus," ucapnya.

Kemudian Pasal 11 ayat (7) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang tadinya tidak ada, lantas sudah memasukkan ketentuan dalam putusan MK.

"Pasal 11 ayat (7) daftar pemilih tetap (DPT) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termuat dalam DPT di daerah bersangkutan pada pemilu sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan," katanya.

Lalu Pasal 13 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 8 Tahun 2024, perubahannya pada Pasal 13 ayat (1) huruf c, yakni dokumen persyaratan pencalonan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu terdiri surat pencalonan dan kesepakatan partai politik peserta Pemilu.

"Atau gabungan partai politik peserta pemilu sesuai dengan tingkatannya yang telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dengan pasangan calon menggunakan fomulir Model B.PENCALONAN.PARPOL.KWK," ujarnya.

Kemudian, Pasal 95 ayat (2) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 usulan perubahannya berupa penyesuaian redaksi saja sehingga tidak ada yang siginifikan berubah.

"Termasuk di Pasal 99 ayat (1) dan juga di Pasal 135 ini kemarin juga kita sudah bahas dan kita sesuaikan redaksinya sesuai dengan masukan dan juga kemudahan untuk memahami redaksinya. Selanjutnya di Pasal 139 juga dihapus," ujarnya.

Kaesang Tidak Maju Pilkada

Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni memastikan bahwa Kaesang tidak akan maju di Pilkada 2024. Langkah tersebut diambil berdasarkan hasil konsultasi antara KPU dan DPR dalam RDP.

“Sebagai teman yang hampir tiap hari berinteraksi dengan Kaesang, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia, saya tahu persis bahwa Kaesang sangat taat konstitusi,” kata Raja Juli.

Berdasarkan dinamika internal PSI, sejak awal Kaesang tidak berminat maju di Pilkada 2024. Kaesang lebih memilih untuk berkonsentrasi berbisnis, dan mengurus keluarga, terutama menunggu kelahiran anak pertama dan menemani istrinya yang sedang kuliah di Amerika Serikat.

“Namun, membaca keputusan Mahkamah Agung soal usia kandidat, internal PSI mendesak Kaesang untuk mengambil ruang konstitusional itu dengan terlibat dalam kontestasi Pilkada 2024,” ujarnya.

Terlebih, terdapat komunikasi dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mengerucut kepada pencalonan Kaesang di Pilkada Jawa Tengah. Walaupun demikian, sebelum berangkat ke Amerika Serikat, Kaesang belum 100% memutuskan untuk maju di Pilkada 2024.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...