KPU Rilis Aturan Tahapan Pilkada, Ikuti Putusan MK Soal Ambang Batas hingga Usia

Muhamad Fajar Riyandanu
26 Agustus 2024, 10:45
kpu, pilkada, mk
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU
Suasana rapat pleno penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPR dan DPD pada Pemilu 2024 di kantor KPU, Jakarta, Minggu (25/8/2024).
Button AI Summarize

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU alias PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Aturan tersebut ditetapkan oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin pada Ahad, 25 Agustus kemarin.

Instrumen hukum teranyar yang mengatur soal prosedur dan tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) ini mengikuti seluruh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan Nomor 70 /PUU-XXII/2024.

Putusan MK Nomor 60/2024 melonggarkan ambang batas alias threshold pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik. Sementara putusan Nomor 70/2024 mempertegas syarat batas usia pencalonan kepala daerah harus terpenuhi pada saat penetapan pasangan calon.

Aturan mengenai threshold partai politik (parpol) untuk pencalonan kepada daerah tertulis dalam Pasal 11. Dalam aturan ini, besaran threshold di sebuah daerah pemilihan disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap alias DPT. Semakin besar jumlah DPT di sebuah daerah, maka semakin rendah ambang batasnya.

Parpol yang sebelumnya kehilangan kesempatan mengusung calon kembali mendapatkan peluang. Sebagai contoh, PDIP dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta tanpa harus berkoalisi dengan parpol lain.

Pasal 40 ayat 3 UU Pilkada mengatur setiap parpol atau gabungan parpol harus memperoleh 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Politisi-politisi kondang seperti Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Anies Baswedan yang sebelumnya tidak bisa maju karena tidak mendapat dukungan parpol, kini dimungkinkan memiliki kesempatan maju di Pilkada Jakarta.

Lebih lanjut, ketentuan yang mengatur syarat batas usia tertulis dalam Pasal 15 PKPU 10/2024. Pasal tersebut mengatur syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur.

Sementara itu untuk calon bupati, wakil bupati, calon walikota dan calon wakil walikota diwajibkan berusia 25 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.

Berdasarkan ketentuan tersebut yang mengacu pada Putusam MK 70/2024 itu, Putra Bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dipastikan tak dapat berlayar.

Ini karena dia tidak memenuhi syarat usia calon kepala daerah saat penetapan atau pendaftaran di KPU. Kaesang baru berusia 30 tahun pada 25 Desember.

Menanggapi hal ini, Presiden Joko Widodo pun berjanji tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), setelah DPR membatalkan pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Enggak ada, pikiran saja enggak ada,” ujar Jokowi di Jakarta, Minggu (25/8).

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...