Anies Urus Surat Tidak Pernah Jadi Terdakwa untuk Maju Pilkada Jakarta

Ferrika Lukmana Sari
26 Agustus 2024, 22:06
Anies
ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.
Anies Baswedan menyapa wartawan saat mengunjungi kantor DPD PDIP, Cakung, Jakarta Timur, Sabtu (24/8/2024). Menurut pengurus DPD PDIP, kedatangan Anies tersebut untuk membahas Pilkada 2024.
Button AI Summarize

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa Anies Baswedan mengurus surat tidak pernah menjadi terdakwa untuk maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta pada tahun ini.

"Surat keterangan tersebut atas permohonan dari Anies Rasyid Baswedan untuk persyaratan pencalonan sebagai Gubernur DKI Jakarta," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/8).

Djuyamto mengatakan surat keterangan itu dikeluarkan pada Senin (26/8). Selain surat tidak pernah menjadi terdakwa, pihaknya juga telah mengeluarkan beberapa surat keterangan lain.

"Ada juga surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih dan surat keterangan tidak memiliki utang atas nama pribadi maupun badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya," ujarnya.

Dia juga menyebutkan, bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang diusung PDI Perjuangan (PDIP), Jenderal TNI (purn) Andika Perkasa, juga mengajukan hal yang sama.

"Surat keterangan tersebut dikeluarkan atas permohonan dari Andika Perkasa untuk persyaratan pencalonan sebagai bakal calon Gubernur Jawa Tengah," ujarnya.

Dari surat itu, dipastikan Andika mantap maju bersama dengan mantan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi untuk bertarung dalam Pilkada Jawa Tengah (Jateng). Permohonan surat keterangan langsung diproses pada hari yang sama dan menyesuaikan dengan aturan layanan surat keterangan di PN Jakarta Selatan.

PDIP Usung Andika dan Hendi

Sebelumnya, PDIP resmi mengusung Andika dan Hendi untuk maju dalam Pilkada Jawa Tengah (Jateng) dengan pemberian Surat Keputusan (SK) secara resmi oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Dalam acara itu, PDIP mengumumkan 60 calon kepala daerah yang terdiri dari enam bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur, 38 bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati, serta 16 bakal calon wali kota dan bakal calon wakil wali kota.

PDIP memastikan akan mengumumkan nama bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta yang akan mereka usung, dalam waktu satu sampai dua hari ke depan. Pernyataan itu untuk menanggapi pertanyaan media terkait apakah Anies akan diusung oleh PDIP dalam Pilkada Jakarta.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...