KPU Buka Pendaftaran Cagub dan Cawagub Jakarta Hari Ini, Apa Saja Syaratnya?

Tia Dwitiani Komalasari
27 Agustus 2024, 07:54
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata memimpin rapat pleno penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD DKI Jakarta Pemilu 2024 di Jakarta, Jumat (23/8/2024). KPU DKI Jakarta menetapkan perolehan kursi DPRD dari sepuluh dapil dima
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym.
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata memimpin rapat pleno penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD DKI Jakarta Pemilu 2024 di Jakarta, Jumat (23/8/2024). KPU DKI Jakarta menetapkan perolehan kursi DPRD dari sepuluh dapil dimana tiga parpol dengan kursi terbanyak diraih oleh PKS dengan 18 kursi, disusul oleh PDIP 15 kursi dan Gerindra 14 kursi.
Button AI Summarize

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan jadwal pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta untuk Pilkada 2024 mulai Selasa (27/8) pada pukul 08.00 WIB.  Tahapan pendaftaran dibuka sampai Kamis (29/8) pada pukul 23.59 WIB.

Ketentuan itu merujuk pada Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Waktu dan tempat pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta untuk hari Selasa dan Rabu tanggal 27 dan tanggal 28, kami membuka pendaftaran dari pukul 08.00 sampai pukul 16.00 WIB," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, dikutip dari Antara, Selasa (27/8).

Untuk hari terakhir pada Kamis (29/8), KPU DKI Jakarta membuka pendaftaran dari pukul 08.00 sampai pukul 23.59 WIB.

Menurut Wahyu, akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) akan dibuka oleh petugas atau admin jika sudah ada permohonan dari partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tingkat Provinsi DKI Jakarta.

"Pasangan calon dapat mengunduh format formulir model permohonan Silon Parpol KWK melalui pranalah HTTPS Formulir Permohonan Silon Partai Politik," kata dia.

Syarat Cagub dan Cawagub Jakarta

 

Adapun calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta harus memenuhi syarat yang tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Salah satu syarat tersebut bahwa calon gubernur dan wakil gubernur tidak memiliki kewarganegaraan lain selain Indonesia.

KPU DKI Jakarta telah menetapkan syarat minimal suara sah partai politik atau ambang batas pencalonan gubernur dan calon wakil gubernur sebesar 7,5 persen dari suara sah dalam pemilu.

Hal tersebut berdasarkan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 bahwa provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik atau gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen.

Adapun jumlah sah suara di tingkat DPRD Provinsi DKI Jakarta adalah 6.067.241. Dengan demikian, partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan calon harus memiliki minimal 454.885 suara sah di DKI Jakarta.

 

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...