KPU: 48 Pasangan Calon Tunggal di Pilkada 2024 Lawan Kotak Kosong

Ira Guslina Sufa
30 Agustus 2024, 11:42
KPU
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU
Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin (kiri) dan Komisioner KPU Idham Holik (kanan) berbincang sebelum rapat pleno rekapitulasi nasional Pemilu 2024 pascatindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (28/7/2024).
Button AI Summarize

Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum Idham Holik mengatakan bahwa terdapat 48 daerah di Indonesia yang hanya memiliki satu pasangan calon atau calon tunggal pada Pilkada serentak 2024. Dari 37 provinsi hanya ada satu provinsi yang memiliki satu pasangan calon yaitu Papua Barat. 

Idham menjelaskan bahwa hampir seluruh partai politik di Papua Barat, mencalonkan pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Dominggus Mandacan dan Mochamad Lakotani. Pasangan tersebut didukung oleh 17 partai politik, dan hanya satu parpol yang tidak memberikan dukungan.

"Calon gubernur Ketua DPW Partai NasDem, sedangkan wakilnya Ketua DPD Partai Gerindra," ujar Idham seperti dikutip dari Antara, Jumat (30/8). 

Merujuk aturan Pasal 54C Ayat 1 Undang-Undang tentang Pilkada memungkinkan pasangan tunggal melawan kotak kosong bila hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar. Sementara Ayat 2 pasal ini menjelaskan mengenai tata cara pencoblosan pasangan tunggal melawan kotak kosong. 

Pada hari pencoblosan, pemilih akan mencoblos kertas suara yang terdiri dari dua kolom. Satu kolom memuat foto pasangan calon dan satu lainnya memuat kolom kosong yang tidak bergambar. Adapun pemenang akan ditentukan bila calon tunggal bisa meraih 50% lebih suara. 

Menurut Idham, secara keseluruhan baik tingkat kota/kabupaten dan provinsi jumlah pasangan calon tunggal terdapat di 48 daerah. Jumlah itu tersebar di 42 kabupaten, 5 kota dan 1 provinsi. 

Idham menambahkan, selama tiga hari dibukanya pendaftaran yaitu dari tanggal 27-29 Agustus terdapat sebanyak 1.518 bakal pasangan calon kepala daerah yang mendaftarkan diri untuk mengikuti kontestasi Pilkada serentak 2024. Untuk Pilkada di 37 provinsi terdapat berkas pendaftar sebanyak 101 pasangan calon.

Sedangkan untuk tingkat kabupaten lanjut Idham, dari 415 daerah penyelenggara pilkada totalnya terdapat 1.133 pasangan calon. Sementara untuk tingkat kota terdapat 93 dengan jumlah 277 pasangan.

Idham memastikan, selama proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah yang berlangsung tiga hari berjalan dengan lancar dan tanpa ada gesekan yang berarti. "Semua dapat tertangani walaupun memang di beberapa daerah sempat ada kendala. Terutama persoalan administrasi misalnya formulir model B parpol datangnya terlambat," katanya.

Sebelumnya, KPU RI memonitor pelaksanaan pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur di daerah otonom baru (DOB) Provinsi Papua Barat Daya, dan semua dipastikan telah siap. Idham menjelaskan bahwa monitoring yang dilakukan ke daerah itu untuk memastikan semua proses penyelenggaraan pilkada serentak berjalan sesuai ketentuan. 

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...