Kata Dewan Pers soal Dugaan Video Doorstop Pura-pura Presiden Jokowi

Amelia Yesidora
30 Agustus 2024, 14:03
Jokowi, video doorstop presiden jokowi
Instagram @jokowi
Unggahan Presiden Jokowi mengenai video doorstop yang diduga direkayasa
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Beredar dugaan video doorstop atau wawancara cegat yang dibagikan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi di akun Instagram merupakan rekayasa atau palsu. Dewan Pers belum mengetahui tentang hal ini.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu belum mengetahui fakta kegiatan doorstop itu, apakah memang dilakukan oleh ASN Biro Pers dan Media Istana atau benar-benar dari wartawan.

Kendati demikian, dalam menjalankan tugasnya, jurnalis perlu mendapat transparansi dari seluruh lembaga negara. Pers wajib dilayani sebaik-baiknya karena dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Hal ini supaya kawan-kawan media bisa menyampaikan pada masyarakat. Sebab,  publik berhak tahu. Tidak bisa diganti dan diambil negara, sekalipun dan hak ini diwakili kawan-kawan jurnalis,” kata Ninik di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (30/8).

Ia pun berharap seluruh lembaga pemerintahan tidak membatasi akses dan informasi bagi wartawan. “Misalnya, ada aktivitas yang ditutupi, dihambat, dihalangi, Dewan Pers yang menaungi perusahaan pers dan media untuk kepentingan warga, tentu kami menyesalkan itu,” kata dia.

Sementara itu, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana menyampaikan, tidak ada gimmick ataupun settingan dalam video doorstop Presiden Jokowi.

“Bukan kah itu dalam rangka memberikan keterangan pers,” kata Yusuf kepada Katadata.co.id, Jumat (30/8).

Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, Jokowi membagikan dua pernyataan pers berupa video dalam sepekan terakhir. Keduanya yakni:

  • 21 Agustus: Presiden Jokowi berkomentar terkait dinamika revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota alias UU Pilkada.

Jokowi mengatakan dirinya menghormati keputusan dari masing-masing lembaga, baik yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi alias MK maupun Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. 

"Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki," kata Jokowi dalam siaran pers yang disiarkan oleh kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Rabu (21/8). 

  • 27 Agustus: Jokowi kembali mengunggah video keterangan soal aksi demonstrasi revisi Undang-Undang Pilkada. Ia menyinggung DPR yang tidak kunjung mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

“Saya mengapresiasi langkah cepat DPR dalam merespons situasi yang sedang berkembang. Semoga kecepatan ini juga bisa diterapkan pada RUU Perampasan Aset yang juga penting untuk pemberantasan korupsi di Tanah Air,” ujarnya dilansir dari Instagram resmi Jokowi.

Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, kedua video itu menampilkan tiga hingga empat gawai. Selain itu, hanya ada satu mikrofon untuk menangkap suara Kepala Negara, namun tidak ada cube yang kerap dipasang pada mikrofon sebagai penanda saluran televisi.

Reporter: Amelia Yesidora

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...