Dewan Pers Tetapkan 11 Anggota Komite Jurnalisme Berkualitas, Ini Daftarnya
Dewan Pers melantik 11 orang anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas. Anggota ini terdiri dari unsur Dewan Pers, pakar, dan unsur pemerintah.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan penetapan anggota komite merupakan bagian komitmen Dewan pers memastikan perusahaan platform digital berperan adil dan bertanggungjawab dalam ekosistem media di Indonesia. Menurutnya, langkah ini juga bisa memperkuat keberlanjutan jurnalisme di era digital.
“Kami berharap dengan terbentuknya Komite ini, jurnalisme berkualitas dapat lebih terlindungi, smeentara hak jurnalis dan media tetap terjaga,” ujar Ninik seperti dikutip Jumat (30/8).
Selanjutnya komite akan melaksanakan tugas sesuai Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 yang diteken Presiden Jokowi pada 20 Februari lalu. Penetapan ini dilakukan lewat sidang pleno Dewan Pers pada Senin (19/8) malam.
Berikut daftar 11 anggota Komite untuk Jurnalisme Berkualitas
Anggota Komite dari Unsur Dewan Pers
- Alexander Carolus Suban
- Fransiskus Surdiasis
- Herik kurniawan
- Sasmito Madrim
- Suprapto
Anggota Komite dari Unsur Pakar
- Ambang Priyonggo (Akademisi Universitas Multimedia Nusantara)
- Damar Juniarto (Eks Direktur SAFENet)
- Guntur Syahputra Saragih (Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha)
- Indriaswati Dyah Saptaningrum (Akademisi Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, pakar hukum dagang internasional)
- Kristiono Setyadi (Akademisi Universitas Gadjah Mada, pakar teknologi algoritma dan iklan)
Anggota Komite dari Unsur pemerintah
- Mediodecci Lustarini (Sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika)
Tim seleksi juga menetapkan dua cadangan dari wakil Dewan Pers, yakni Bekti Nugroho dan Pasaoran Simanjuntak. Sementara itu, cadangan dari Kemenko Polhukam adalah Arif Satria dan Didin Muhafidin.
Selain menetapkan anggota komite, pleno Dewan Pers ini juga menyetujui beberapa dokumen penting hasil kerja Gugus Tugas yang bakal jadi pedoman pelaksanaan tugas komite. Dokumen ini berisi kerangka dan mekanisme kerja, tata kelola, SOP mediasi, perjanjian, lisensi kontek dan bagi hasil, serta SOP pengawasan pelaksanaan.