Cegah Calon Tunggal, KPU Perpanjang Pendaftaran Pilkada sampai 4 September 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan masa pendaftaran bakal calon kepala daerah di provinsi dan kabupaten/kota yang hanya memiliki satu bakal pasangan calon diperpanjang dari 2 September hingga 4 September 2024.
Berdasarkan data KPU pada Jumat (30/8), terdapat 43 daerah yang berpotensi memiliki calon tunggal dalam Pilkada 2024. Terdiri atas satu provinsi, lima kota, dan 37 kabupaten
Idham mengatakan KPU daerah akan kembali menggelar sosialisasi untuk menarik minat warga mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala daerah pada 30 Agustus sampai 1 September 2024.
"KPU provinsi, kabupaten dan kota yang hanya ada calon tunggal dan masih tersisa partai politik yang belum bisa mengajukan pasangan calonnya maka dipersilakan untuk melakukan pendaftaran,” kata Idham di kantor KPU Jakarta, Jumat (30/8).
Partai politik yang dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024. Kebijakan ini mengatur pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota.
Meminimalisir Kotak Kosong
Pengamat politik sekaligus Manajer Riset The Indonesian Institute Arfianto Purbolaksono mengatakan perpanjangan masa pendaftaran bakal calon peserta Pilkada tersebut dapat meminimalisasi munculnya kotak kosong.
"Kita sambut baik keputusan KPU yang mengeluarkan aturan ini dan sangat penting bahwa aturan ini jadi sebuah kesepakatan bagi calon," kata Arfianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (31/8).
Menurut Arfianto, perpanjangan masa pendaftaran ini akan membuat partai politik mempunyai waktu untuk mempersiapkan bakal pasangan calon yang akan diusung.
Tidak hanya itu, perpanjangan masa pendaftaran juga memungkinkan bagi partai politik untuk mencari rekanan koalisi dalam mengusung bakal pasangan calon pada detik-detik akhir pendaftaran.
Dengan demikian, para peserta Pilkada 2024 akan semakin banyak dan masyarakat akan dihadapkan dengan calon pemimpin yang beragam.
Arfianto juga mengingatkan KPU harus sesegera mungkin menyosialisasikan hal tersebut karena perpanjangan waktu pendaftaran hanya selama tiga hari. "Ini akan jadi tantangan bagi KPU daerah untuk menyosialisasikan ini," katanya.
Daftar 43 Daerah yang Punya Calon Tunggal:
- Papua Barat
- Kabupaten Aceh Utara
- Kabupaten Aceh Taming
- Kabupaten Tapanuli Tengah
- Kabupaten Asahan
- Kabupaten Pakpak Bharat
- Kabupaten Serdang Berdagai
- Kabupaten Labuhanbatu Utara.
- Kabupaten Nias Utara
- Kabupaten Dharmasraya
- Kabupaten Batanghari
- Kabupaten Ogan Ilir
- Kabupaten Empat Lawang
- Kabupaten Bengkulu Utara
- Kabupaten Lampung Barat
- Kabupaten Lampung Timur
- Kabupaten Tulang Bawang
- Kabupaten Bangka
- Kabupaten Bangka Selatan
- Kota Pangkalpinang
- Kabupaten Bintan
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Banyumas
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Ngawi
- Kabupaten Gresik
- Kota Pasuruan
- Kota Surabaya
- Kabupaten Bengkayang
- Kabupaten Tanah Bumbu
- Kabupaten Balangan
- Kota Samarinda
- Kabupaten Malinau
- Kota Tarakan
- Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
- Kabupaten Maros
- Kabupaten Muna Barat
- Kabupaten Puhowato
- Kabupaten Pasangkayu
- Kabupaten Manokwari
- Kabupaten Kaimana.