Cegah Calon Tunggal, KPU Perpanjang Pendaftaran Pilkada sampai 4 September 2024

Ferrika Lukmana Sari
1 September 2024, 08:12
Pilkada
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) berbincang dengan Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) saat akan memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan penerimaan pendaftaran Pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak Tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (30/8/2024). Pendaftaran serentak pencalonan kepala daerah berdasarkan ‘update’ silon Kamis (29/8/2024) pukul 23.59 mencatat jumlah pencalonan perseorangan gubernur satu orang, bupati dan wali kota 50 orang.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan masa pendaftaran bakal calon kepala daerah di provinsi dan kabupaten/kota yang hanya memiliki satu bakal pasangan calon diperpanjang dari 2 September hingga 4 September 2024.

Berdasarkan data KPU pada Jumat (30/8), terdapat 43 daerah yang berpotensi memiliki calon tunggal dalam Pilkada 2024. Terdiri atas satu provinsi, lima kota, dan 37 kabupaten

Idham mengatakan KPU daerah akan kembali menggelar sosialisasi untuk menarik minat warga mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala daerah pada 30 Agustus sampai 1 September 2024.

"KPU provinsi, kabupaten dan kota yang hanya ada calon tunggal dan masih tersisa partai politik yang belum bisa mengajukan pasangan calonnya maka dipersilakan untuk melakukan pendaftaran,” kata Idham di kantor KPU Jakarta, Jumat (30/8).

Partai politik yang dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024. Kebijakan ini mengatur pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota.

Meminimalisir Kotak Kosong

Pengamat politik sekaligus Manajer Riset The Indonesian Institute Arfianto Purbolaksono mengatakan perpanjangan masa pendaftaran bakal calon peserta Pilkada tersebut dapat meminimalisasi munculnya kotak kosong.

"Kita sambut baik keputusan KPU yang mengeluarkan aturan ini dan sangat penting bahwa aturan ini jadi sebuah kesepakatan bagi calon," kata Arfianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (31/8).

Menurut Arfianto, perpanjangan masa pendaftaran ini akan membuat partai politik mempunyai waktu untuk mempersiapkan bakal pasangan calon yang akan diusung.

Tidak hanya itu, perpanjangan masa pendaftaran juga memungkinkan bagi partai politik untuk mencari rekanan koalisi dalam mengusung bakal pasangan calon pada detik-detik akhir pendaftaran.

Dengan demikian, para peserta Pilkada 2024 akan semakin banyak dan masyarakat akan dihadapkan dengan calon pemimpin yang beragam.

Arfianto juga mengingatkan KPU harus sesegera mungkin menyosialisasikan hal tersebut karena perpanjangan waktu pendaftaran hanya selama tiga hari. "Ini akan jadi tantangan bagi KPU daerah untuk menyosialisasikan ini," katanya.

Daftar 43 Daerah yang Punya Calon Tunggal:

  1. Papua Barat
  2. Kabupaten Aceh Utara
  3. Kabupaten Aceh Taming
  4. Kabupaten Tapanuli Tengah
  5. Kabupaten Asahan
  6. Kabupaten Pakpak Bharat
  7. Kabupaten Serdang Berdagai
  8. Kabupaten Labuhanbatu Utara.
  9. Kabupaten Nias Utara
  10. Kabupaten Dharmasraya
  11. Kabupaten Batanghari
  12. Kabupaten Ogan Ilir
  13. Kabupaten Empat Lawang
  14. Kabupaten Bengkulu Utara
  15. Kabupaten Lampung Barat
  16. Kabupaten Lampung Timur
  17. Kabupaten Tulang Bawang
  18. Kabupaten Bangka
  19. Kabupaten Bangka Selatan
  20. Kota Pangkalpinang
  21. Kabupaten Bintan
  22. Kabupaten Ciamis
  23. Kabupaten Banyumas
  24. Kabupaten Sukoharjo
  25. Kabupaten Brebes
  26. Kabupaten Trenggalek
  27. Kabupaten Ngawi
  28. Kabupaten Gresik
  29. Kota Pasuruan
  30. Kota Surabaya
  31. Kabupaten Bengkayang
  32. Kabupaten Tanah Bumbu
  33. Kabupaten Balangan
  34. Kota Samarinda
  35. Kabupaten Malinau
  36. Kota Tarakan
  37. Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
  38. Kabupaten Maros
  39. Kabupaten Muna Barat
  40. Kabupaten Puhowato
  41. Kabupaten Pasangkayu
  42. Kabupaten Manokwari
  43. Kabupaten Kaimana.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...