Jika Kotak Kosong Menang Lawan Calon Tunggal, Kapan Pilkada Ulang Digelar?

Ameidyo Daud Nasution
1 September 2024, 22:41
kotak kosong, pilkada, kpu
ANTARA FOTO/Irfan Anshori/wpa.
Komisioner KPU Bidang Perencanaan, Data, dan Informasi Kota Blitar Ninik Sholikhah (kiri) beradu kecepatan dalam merakit kotak suara pemilu bekas di halaman Kantor KPU Kota Blitar, Jawa Timur, Kamis (17/8/2024).
Button AI Summarize

Pertarungan antara calon kepala daerah melawan kotak kosong akan terjadi di sejumlah wilayah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersiapkan skenario jika terjadi kemenangan kotak kosong.

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menyebut ada dua skenario jika kotak kosong menang. KPU daerah bisa menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang pada tahun berikutnya atau menggelar pemilihan sesuai jadwal lima tahun sekali.

"Jika diselenggarakan di tahun berikutnya, berarti pemilihan akan diselenggrakan pada November 2025," kata Idham di Jakarta, Minggu (1/9) dikutip dari Antara.

Calon tunggal harus memperoleh lebih dari 50% suara melawan kotak kosong jika ingin memenangkan pilkada. Jika tak mendapatkan suara sebesar itu, maka untuk sementara, daerah tersebut akan lanjut dipimpin penjabat.

"Pemerintah menugaskan penjabat gubernur, bupati atau wali kota," kata Idham.

Kotak kosong pernah mencetak sejarah dengan kemenangan pada Pilkada Makassar 2018. Saat itu, pemilih kotak kosong mencapai 300.969 suara, mengalahkan pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi yang memperoleh 264.071 suara.

Munculnya kotak kosong di Pilkada 2018 terjadi usai Mahkamah Agung mencoret pasangan Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari. Danny Pomanto dicoret usai MA memutuskan ia menggunakan jabatannya untuk berkampanye.

Dalam pilkada 2024, terdapat 48 daerah di Indonesia yang hanya memiliki satu calon tunggal pada Pilkada serentak 2024. Dari 37 provinsi hanya ada satu provinsi yang memiliki satu pasangan calon yaitu Papua Barat.

KPU juga memperpanjang masa pendaftaran bakal calon kepala daerah di provinsi dan kabupaten/kota yang hanya memiliki satu bakal pasangan calon hingga 4 September 2024.

"KPU provinsi, kabupaten dan kota yang hanya ada calon tunggal dan masih tersisa partai politik yang belum bisa mengajukan pasangan calonnya maka dipersilakan untuk melakukan pendaftaran,” kata Idham di kantor KPU Jakarta, Jumat (30/8).

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...